Tabalong – Dalam memudahkan pendataan pada saat melakukan penegakan kedisipilinan terhadap Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19, Petugas operasi gabungan dibekali aplikasi WAKER saat proses pencatatan pelanggar Perbup.
Aplikasi Waker atau kepanjangan dari Wajib Masker ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Tabalong.
Kepala Diskominfo Tabalong, Pebriadin Hapiz mengatakan bahwa aplikasi ini adalah hasil tindaklanjut dari arahan Bupati Tabalong yang menginginkan adanya sebuah terobosan untuk meringankan proses pencatatan bagi pelanggar Perbup Nomor 26 Tahun 2020.
“Sesuai arahan bupati, kami diminta untuk menyiapkan aplikasinya dan dalam proses pelaksanaan kami berkoordinasi dengan TNI dan Polri, serta unsur terkait lainnya.” Kata Hapiz.
Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini menghimpun data identitas beserta foto pelanggar, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan capil untuk mengetahui jenis pekerjaan pelanggar bahkan apabila ditemukan pelanggar dari anggota keluarga yang bekerja dari unsur TNI, Polri dan ASN maka akan mendapat sanksi langsung dari atasan.
Aplikasi ini sudah digunakan pada tanggal 1 September 2020 kemarin, di mana dalam pelaksanaannya petugas operasi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP sudah menghimpun beberapa data pelanggar Perbup yang tersebar di 12 Kecamatan se- Kabupaten Tabalong.
Semenjak sudah digunakan pada tanggal 1 september 2020 kemarin, hingga tanggal 2 September 2020 pada pukul 13.45 WITA sudah tercatat 39 pelanggaran dengan paling banyak pelanggar dari kecamatan Haruai dengan 10 pelanggaran , di mana pelanggaran banyak dikarenakan tidak menggunakan masker.
Dan untuk informasi secara realtime, jumlah dan statistik pelanggar per kecamatan yang tercatat di aplikasi waker bisa dicek langsung melalui www.waker.tabalongkab.go.id
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Perbup Nomor 26 Tahun 2020 bagi warga Tabalong yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan covid 19 akan dikenakan sanksi antara lain teguran lisan, diharuskan membeli masker, tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan atau kegiatan, dan membersihkan sarana fasilitas umum. (Tim)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id