MediaCenter,Tabalong - Sebagai tindak lanjut telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pemkab Tabalong bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel melalui inspektorat Kabupaten Tabalong menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diikuti 30 peserta dari para pejabat dan pelaksana serta Instanti di lingkungan Unit Kerja lingkungan Pemkab Tabalong.Selasa (23/10).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 23-24 Oktober 2018 bertempat di Aula Penghulu Rasyid, acara tersebut dibuka langsung oelh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong yang diwakilkan oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, H Zulfan Noor menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih atau clean government yang selalu menjadi isu nasional penetapan hukum didalam penerapan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun tujuan sosialisasi SPIP ini salah satunya untuk meningkatkan hasil kerja,juga menghindari kerugian baik berupa barang ataupun uang atau dengan kata lain menghindari korupsi.
Diakuinya melalui sosialisasi SPIP ini nantinya dapat memperkuat tim kerja di SKPD masing masing dalam hal pengendalian pekerjaan dimana pegangannya harus sesuai dengan aturan dan jangan sampai terpakai aturan yang sudah kadaluarsa.
“Jadi dalam hali ini sesuai permintaan rencana aksi yang digariskan KPK, khususnya intergrasi perencanaan dan keuangan memang harus dan tidak ada lagi yang bisa nyelonong, maksudnya perencanaan muncul pada saat pembahasan ,jadi semua tertata rapi dan terproses dengan baik dan bisa dibuktikan secara administrasi, bahwa tidak ada lagi masuknya perencanaan yang mendadak.”katanya
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tabalong, Nooryadi dalam laporannya menjelaskan Sosialisasi SPIP ini bertujuan tentang bagaimana pentingnya pengendalian intern pemerintah yang baik dan kuat di masing masing SKPD.
Dikatakannya, melihat dari hasil penilaian dari tahun 2017 sampai tahun 2018 yang lalu SPIP Kabupaten Tabalong berada pada level 3.08 dan itu dilakukan pada sample delapan SKPD.
“Maka itu, untuk memenuhi peraturan pemerintah tentang penyelanggaran SPIP ini yaitu no 60 Tahun 2008, untuk tahun 2018 diharapkan seluruh SKPD di Tabalong harus sudah bisa melaksanakan, mengingat Sistem SPIP merupakan pengendalian yang wajib disksanakan oleh seluruh SKPD dalam artian pengawasan, pemeriksaan pada semua SKPD yang ada di Tabalong.
Salah satu narasumber, Auditor Muda dari tim BPKP Provinsi Kalsel, Rohman Sunarya menjelaskan SPIPI ini dilaksanakan dalam rangka mencegah korupsi dan menciptakan aparat pemerintah daerah yang disiplin dan berintegritas, membangun dan mengawalnya melalui sistem pengendalian internal pemerintah.
” Jadi sistem ini menjadi kewajiban Bupati dan SKPD yang terkait untuk diselenggarakan, intinya SPIP itu mengawal dari sisi proses kebijakan dan juga dari sisi sumber daya manusia ASN-nya agar punya jiwa integritas dan nilai etika tinggi dalam pengelolaan keuangan dan dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan,”katanya.
sehingga kedepannya apa yang menjadi cita-cita kabupaten Tabalong yang dituangkan dalam RPJMD dan visi misi Bupati dapat tercapai untuk masyarakat Tabalong yang lebih sejahtera. MC Tabalong/Said