Oleh Media Center   Jumat, 29 Mei 2020
76 Warga Binaan Rutan Tanjung Dapat Remisi Idul Fitri
1258 Kali dilihat
Uncategorized

Tabalong – Hari raya idul fitri tahun ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi 76 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas Dua B Tanjung, karena sebagian WBP mendapatkan masa potongan hukuman, atau remisi khusus, hari raya idul fitri 1441 hijriah. Remisi disampaikan seusai pelaksanaan sholat idul fitri berjamaah di Rutan Kelas Dua B Tanjung, pada 24 Mei 2020.

Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah melewati masa tahanan selama enam bulan per tanggal tersebut, serta berkelakuan baik selama masa tahanan. Khusus untuk WBP yang terkait PP Sembilan Sembilan Tahun 2012, harus melewati sepertiga masa tahanannya. Pemberian remisi pun sudah diputuskan secara hukum oleh pengadilan.

Dari total 76 WBP, sebanyak 45 WBP mendapatkan remisi selama 15 hari, dan 31 WBP mendapat remisi selama satu bulan. WBP yang mendapatkan remisi 15 hari merupakan WBP yang baru pertama kali diberikan remisi idul fitri, atau yang sudah melewati 6 bulan masa tahanan per tanggal tersebut, dan masih dibawah satu tahun masa tahanan. Sedangkan remisi satu bulan diberikan kepada WBP yang tahun sebelumnya sudah pernah mendapatkan remisi idul fitri, atau tahun keduanya.

“tentunya pemberian remisi ini kepada narapidana diharapkan dapat menjadikan suatu motivasi selama menjalani pidana di rutan tanjung untuk terus berperilaku baik dan juga memberikan contoh bagi narapidana yang lainnya ya dan juga bagi yang  belum dapatkan remisi tentunya harus sabar menunggu sampai memenuhi syarat untuk bisa kita usulkan mendapatkan remisi baru remisi dapat diberikan.” Kata Rommy Hingga saat ini, Rutan Kelas Dua B Tanjung menampung 189 orang, yang terdiri dari tahanan sebanyak 73 orang, dan narapidana sebanyak 116 orang. Tahanan ialah WBP yang masih dalam proses persidangan, sedangkan narapidana sudah mendapatkan putusan masa tahanan. (Alfi)

Sumber: mc.tabalongkab.go.id