Oleh Media Center   Kamis, 12 Maret 2020
KOMISI III DPRD Gelar Rapat Terkait Aduan Masyarakat Adanya Pencemaran Lingkungan
809 Kali dilihat
Uncategorized

RadioSuaraTabalong – Selain menggelar rapat dengar pendapat dengan Pertamina, terkait adanya pencemaran Lingkungan, komisi III DPRD Tabalong juga menggelar rapat serupa dengan PL. MSW di Aula Rapat Komisi III DPRD Tabalong, Rabu (10/3/20).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni, dirinya menyampaikan rapat digelar bertujuan untuk meluruskan dan mencari solusi atas permasalahan dari dampak lingkungan tersebut dari aduan masyarakat sekitar perusahaan.

“Intinya kami disini hanya mendampingi saja, dan alhamdulilah setelah kita adakan pertemuan setelah mendengar penjelasan dari pihak perusahaan salah satunya dari PT Pertamina sudah mendapatkan hasil, dimana mereka secara bijaksana akan memberikan ganti rugi akibat dari pencemaran lingkungan akibat keluarnya sprei gas,” kata Jurni.

Sedangkan dari PLTU MSW, tambah Jurni juga sudah mendengar penjelasan dari mereka terkait dampak lingkungan berupa debu yang diduga melebihi ambang batas yang berakibat warga sekitar merasa tidak nyaman akhirnya sudah mendapatkan penjelasan,

“Setelah kita sudah duduk bersama dan dijelaskan dari yang mengerti bidang itu, ternyata dari hasil pengawasan mereka dugaan debu dari PT.MSW itu masih jauh di ambang batas artinya di bawah segala macam kemungkinan kalau memang ada debu-debu di musim kemarau itu kemungkinan bukan semuanya dari MSW,” jelas Jurni.

Sementara dari pemerintah daerah sendiri, melalui Kepala DLH, Rowie Rawatianice menjelaskan dari dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan dirinya menghimbau kepada masyarakat sekitar agar lebih paham jangan melihat potensi dampak lingkungan berasal perusahaan.

“terhadap masyakarat umum nanti kami akan melakukan edukasi dan pemahaman bahwa ketika melihat menjaga kualitas Lingkungan jangan sellau melihat pada coorporate,” jelasnya.

Sedangkan untuk corporate kami DLH mengawal dari dokumen mereka karena itu menjadi janji mereka karena melakukan investasi disini, bagaimana sikap kooperatif mereka, ketaatanya, responnya ketika ada permasalahan,

“Artinya kita semua wajib untuk melakukan, mengupayakan dan bertanggung jawab menjaga kualitas lingkungan sesuai dengan kapsitas kasus sejumlah dampak lingkungan masing- masing,”tutupnya. (Said)

Sumber: mc.tabalongkab.go.id