Berita Parlemen

Komisi II DPRD Tabalong Tinjau Lahan HGU PT AAL yang Dicabut Pemerintah Pusat

Admin
29 Jan 2026 17:03
Sumber: admin
Komisi II DPRD Tabalong Tinjau Lahan HGU PT AAL yang Dicabut Pemerintah Pusat

Komisi II DPRD Tabalong melakukan kunjungan kerja ke perkebunan PT Astra Agro Lestari di wilayah Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, pada Kamis, 22 Januari 2026. Kunjungan ini dilakukan untuk mengecek lahan perkebunan yang terdampak Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dalam kunjungan ini, Komisi II DPRD Tabalong meninjau langsung lahan hak guna usaha milik PT Astra Agro Lestari yang ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan luas 520,54 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang bekerja di bawah naungan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

C&D Area Manager Wilayah Kalimantan Selatan PT AAL, Agus Budiarto, menyebutkan sejak bulan Maret 2025 pihaknya sudah tidak lagi melakukan aktivitas di lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut.

“Satgas PKH ini masuk tanggal 26 Maret 2025, jadi terhitung bulan Maret 2025 kami tidak boleh lagi melaksanakan kegiatan yang diambil alih oleh Satgas PKH. Sawit yang tumbuh di sini juga masih produktif, masih umur tanaman 15 tahun. Kami juga ada upaya untuk mempertahankan ini, tapi karena regulasi pemerintah, mau tidak mau PT AAL sebagai perusahaan terbuka atau Tbk harus mengikuti aturan dari pemerintah. Jadi apa pun ceritanya, apa pun ujar pemerintah, kami mengikuti aturan dan wajib menaati peraturan,” ujar Agus Budiarto, C&D Area Manager Wilayah Kalimantan Selatan PT AAL.

Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, menyayangkan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah pusat yang tidak melibatkan pemerintah daerah. Pasalnya, lahan HGU milik PT AAL tersebut saat ini tidak hanya dikelola perusahaan, tetapi juga terdapat perkebunan karet yang telah digarap masyarakat selama puluhan tahun.

“Nah, jadi kami ingin mempertanyakan karena HGU dulu yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada PT CPN Cakung Permata Nusa itu sejak tahun 2000, bahwa itu dimanfaatkan untuk pengembangan sawit dan harus diserahkan ke daerah apabila nanti pihak perusahaan tidak memanfaatkannya lagi atau akan diperpanjang jika dimohonkan perpanjangan. Namun dalam perjalanan terakhir, kita melihat bahwa perusahaan ini, sebagian yang kami lihat tadi ada 520 hektare lebih itu dikelola oleh PT Agrinas. PT Agrinas ini ditunjuk oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan karena itu ditetapkan sebagai kawasan hutan,” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Sementara itu, Pengawas Kebun PT Agrinas Palma Nusantara, Sersan Mayor Nurrohman, mengatakan dari 520,54 hektare lahan HGU yang berubah status tersebut, terdapat sekitar 395,74 hektare lahan sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Sedangkan 117 hektare merupakan lahan rawa dan kebun karet yang masih dikelola warga, serta 7,21 hektare merupakan tambang pasir.

“Untuk Agrinas yang dikelola seluas 520 hektare, lahan sawitnya hanya 395,74 hektare. Selebihnya, 117 hektare itu lahan rendahan, ada tanaman karet yang ditanami masyarakat dan dikelola masyarakat sendiri, serta ada juga tambang pasir sekitar 7,21 hektare yang juga dikelola masyarakat. Untuk lahan perkaretan itu tetap kembali untuk masyarakat, jadi belum disentuh,” ujar Sersan Mayor Nurrohman, Pengawas Kebun PT Agrinas Palma Nusantara.

Terkait dampak penetapan kawasan hutan tersebut, DPRD Tabalong berencana menggelar rapat kerja dengan Satgas PKH serta pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial dan keresahan di tengah masyarakat.

Bagikan artikel ini: