Komisi Tiga DPRD Tabalong bersama Pemkab menggelar Rapat Finishing Raperda Bangunan Gedung. Raperda tersebut disusun dengan tujuan untuk menjaga keamanan sekaligus ketertiban bangunan di Wilayah Kabupaten Tabalong.
Komisi III DPRD Tabalong bersama dbagian Hukum Setda Tabalong melakukan pembahasan terkait hasil harmonisasi Raperda Bangunan Gedung yang dilakukan di Biro Hukum Kalsel. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD, pada 16 Desember 2025.
Dalam kesempatan ini bagian Hukum Setda Tabalong menyampaikan, tidak ada perubahan yang berarti dalam proses Harmonisasi bersama dengan Biro Hukum Kalsel. Namun ada sejumlah penyesuaian dan sinkronisasi pemilihan kata dan kalimat saja.
Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Ari Wahyu Utomo mengatakan, pihaknya bersama bagian Hukum Setda Tabalong sudah sepakat dengan hasil Raperda yang ada, dan sudah dilakukan Finishing yang ditandai dengan penandatanganan oleh Kedua pihak.
Ari juga menambahkan, bahwa Raperda Bangunan Gedung ini bertujuan untuk memastikan bangunan gedung yang dibangun oleh Masyarakat maupun unit usaha benar-benar sesuai dengan standar keamanan dan keindahan.
“Gedung tu kalau bangunan bertingkat itu hati-hati loh kalau kita bangun satu lantai saja mungkin tidak masalah. Tapi kalau kita bangun 2 3 lantai itu kalau roboh siapa yang mau tanggung jawab. Nah makanya sebenarnya pemerintah memberikan asistensi dengan adanya raperda bangunan gedung ini pemerintah memberikan asistenti kepada masyarakat yang ingin membangun, masyarakat atau dunia usaha yang ingin membangun gedung bertingkat di Tabalong.” Ujar Ari Wahyu Utomo, Ketua Komisi III DPRD Tabalong.
Ari pun berharap agar Raperda ini nantinya dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh Masyarakat. sehingga tujuan utama dari Raperda ini dapat benar benar terealisasi dengan baik.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)