Wabup Habib Taufan Sebut Aplikasi Smartdesa Wujud Digitalisasi Desa, Layanan Mudah dan Transparan di Tabalong

Keberadaan aplikasi Smartdesa mewujudkan digitalisasi desa yang menjadi kunci untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan transparan bagi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf saat membuka Workshop Aplikasi Smartdesa yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabalong di Gedung Informasi Pembangunan, Kamis (27/11/2025).
Sebab, Workshop Smartdesa ini sangat diperlukan guna peningkatan kapasitas aparatur desa di Tabalong dalam pemanfaatan aplikasi, layanan digital, tata kelola data, serta penguatan literasi digital.
Workshop ini terbagi dalam 6 batch yang sebelumnya telah dilaksanakan batch 1 yang diikuti 22 desa, sedangkan saat ini untuk batch 2 dan 3 sebanyak 43 desa.
“Aplikasi Smartdesa ini tidak lain, tidak bukan karena memang sudah menjadi kebutuhan dari digitalisasi,” sebut Wabup Habib Taufan.
Menurutnya, keberadaan aplikasi Smartdesa ini menjadi kunci untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan surat-surat rekomendasi dari desa yang ada di Tabalong.
“Besar harapan kami, aplikasi ini benar-benar bisa dimanfaatkan, selain bisa memasarkan produk desa, potensi desa, bahkan surat-menyurat dapat diakses masyarakat lebih mudah,” ujarnya.
Ia pun berharap para aparatur desa bisa memanfaatkan aplikasi Smartdesa ini sebagai mempromosikan potensi desa hingga produk lokal.
Sementara itu, Plt Diskominfo Tabalong, Eddy Suriyani mengatakan, workshop ini sebagai bentuk memfasilitasi desa agar mampu mengelola layanan digital secara mandiri, efektif, dan berkelanjutan.
“Program digitalisasi desa melalui aplikasi SmartDesa merupakan salah satu outcome dari program prioritas Satu Satu Wifi,” katanya.
Diungkapkannya, hasil dari workshop Smartdesa ini para aparatur desa bisa memahami konsepnya baik mengakses dan menggunakan portal aplikasi.
“Jadi aparat desa mampu mengisi konten Smartdesa secara mandiri dan memahami penggunaan TTE (tanda tangan elektronik) untuk dokumen desa,” ungkapnya.
(Sumber : kalimantanlive.com)



