
Jaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta. BSU tersebut sebagai ganti dari rencana potongan tarif listrik yang dibatalkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Untuk mendukung dan menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Dengan syarat utama, penerima merupakan pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Besaran Bantuan Subsidi Upah yang diberikan pemerintah di tahun 2025 ini ialah sebesar Rp300 ribu yang akan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Bantuan akan dibayarkan sekaligus dengan total sebesar Rp600 ribu, yang masuk ke rekening pekerja atau dicairkan melalui Kantor Pos.
Di Tabalong sendiri, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan verifikasi dan konfirmasi ke perusahaan, sehingga jumlah penerima masih belum dipastikan. Sedangkan pencairan sudah bisa dilakukan dari 5 Juni hingga akhir Juli 2025.
"Sepengetahuan kami, sampai dengan hari ini informasinya tetap sama seperti yang dulu—melalui rekening pekerjanya masing-masing atau melalui Kantor Pos. Kalau yang dulu kan dapatnya Rp150 ribu per bulan, kalau ini mendapatkan Rp300 ribu per bulan, mendapatkan dua bulan dan dibayarkan sekaligus Rp600 ribu." ujar Raudhatul Jannah, Kabid HI & Jamsos Disnaker Tabalong.
Raudhatul Jannah menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan memantau pelaksanaan pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja ataupun buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
(Dano Nafarin / TV Tabalong)