Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong
menyepakati UMK Kabupaten Tabalong tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMK tahun 2025 ini sesuai dengan peraturan pemerintah serta melalui pertimbangan
pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025
untuk Kabupaten Tabalong telah disepakati naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMK Tabalong ini disepakati pada
rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong, yang dilaksanakan pada Rabu,
11 Desember 2024, di Aula BLK Tanjung. Rapat turut dihadiri oleh unsur
pengusaha, serikat kerja, akademisi, hingga pemerintah daerah.
Besaran UMK tahun 2025 untuk Kabupaten
Tabalong berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong ialah
Rp3.592.197,46, atau meningkat sebesar 6,5 persen, yaitu sekitar Rp219.242,10.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten
Tabalong, Septiadi Wirawan, menjelaskan bahwa hasil kesepakatan Dewan
Pengupahan Tabalong tentang kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini diterima dengan
baik oleh pengusaha maupun karyawan.
"Artinya kami dari Dewan Pengupahan
itu siap untuk melaksanakan yang memang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,
dan kami menganggap keputusan yang tertuang pada Permenaker itu sudah
berdasarkan pertimbangan langsung yang sudah ditetapkan dari pemerintah
pusat," ujar Septiadi Wirawan, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Tabalong.
Septiadi menambahkan, dari hasil
kesepakatan ini nantinya Dewan Pengupahan Tabalong akan bersurat ke Penjabat
Bupati Tabalong dan Gubernur Kalimantan Selatan untuk selanjutnya menetapkan
UMK tahun 2025.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)