Oleh Kominfo   Friday, 13 December 2024
UMK Tabalong 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Langkah Pemkab
391 Kali dilihat
Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Tabalong akan segera menindaklanjuti hasil pleno Dewan Pengupahan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan mengirimkan surat rekomendasi kenaikan UMK ke pemerintah provinsi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Raudhatul Jannah, yang diwawancarai seusai rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong pada Rabu, 11 Desember 2024, di Aula Balai Latihan Kerja Tanjung.

Raudhatul Jannah menjelaskan pihaknya sangat mendukung kenaikan UMK Tabalong tahun 2025 berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Tabalong.

Adapun UMK Tabalong pada tahun 2025 disepakati sebesar Rp3.592.197,46, atau meningkat sebesar 6,5 persen, yaitu sekitar Rp219.242,10.

Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja Tabalong akan segera mengusulkan surat rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk ditetapkan.

“Sosialisasi akan segera kami tindak lanjuti setelah adanya surat keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan. Nanti akan kami buatkan surat edaran dari Ibu Penjabat Bupati Tabalong kepada seluruh pengusaha, baik Apindo, Kadin, maupun perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong terkait sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tabalong tahun 2025,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong.

Raudhatul Jannah menambahkan, nilai kenaikan UMK tahun 2025 Kabupaten Tabalong ini sudah melalui kajian dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tabalong, inflasi, dan indeks tertentu.

(Dano Nafarin/TV Tabalong)