Pemerintah Kabupaten Tabalong akan segera
menindaklanjuti hasil pleno Dewan Pengupahan terkait kenaikan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) tahun 2025. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan mengirimkan
surat rekomendasi kenaikan UMK ke pemerintah provinsi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Raudhatul Jannah,
yang diwawancarai seusai rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong pada
Rabu, 11 Desember 2024, di Aula Balai Latihan Kerja Tanjung.
Raudhatul Jannah menjelaskan pihaknya
sangat mendukung kenaikan UMK Tabalong tahun 2025 berdasarkan hasil rapat pleno
Dewan Pengupahan Tabalong.
Adapun UMK Tabalong pada tahun 2025
disepakati sebesar Rp3.592.197,46, atau meningkat sebesar 6,5 persen, yaitu
sekitar Rp219.242,10.
Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja Tabalong
akan segera mengusulkan surat rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan
untuk ditetapkan.
“Sosialisasi akan segera kami tindak
lanjuti setelah adanya surat keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan.
Nanti akan kami buatkan surat edaran dari Ibu Penjabat Bupati Tabalong kepada
seluruh pengusaha, baik Apindo, Kadin, maupun perusahaan yang ada di Kabupaten
Tabalong terkait sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tabalong tahun
2025,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Disnaker Tabalong.
Raudhatul Jannah menambahkan, nilai
kenaikan UMK tahun 2025 Kabupaten Tabalong ini sudah melalui kajian dengan
mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tabalong, inflasi, dan indeks
tertentu.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)