Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong menetapkan 3 raperda yang akan dibahas
oleh Panitia Khusus (Pansus). Ketiga raperda ini dinilai menjadi skala
prioritas dan harus segera diselesaikan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong menggelar rapat koordinasi bersama
Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong untuk menyusun Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Rabu, 6 November
2024.
Saat diwawancarai usai rapat, Ketua Bapemperda
DPRD Tabalong, Sumiati, menjelaskan bahwa dari rapat koordinasi yang telah
pihaknya lakukan, terdapat 19 raperda usulan Pemerintah Daerah dan 3 raperda
inisiatif DPRD Kabupaten Tabalong yang masuk ke dalam Propemperda Tahun 2025.
Dari total 22 raperda yang disampaikan,
terdapat 3 raperda yang akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Menurut
Sumiati, 3 raperda yang telah dipansuskan merupakan raperda prioritas yang
segera harus diselesaikan.
“Ada beberapa raperda yang dipansuskan, itu
adalah raperda yang prioritas. Mengapa raperda yang prioritas? Karena ini harus
segera diselesaikan. Contoh misalnya RPJMD, RPJMD itu di dalam aturan bahwa 6
bulan setelah penetapan bupati terpilih, maka RPJMD sudah harus disahkan,” ujar
Sumiati, Ketua Bapemperda DPRD Tabalong.
Tiga raperda prioritas pansus di antaranya
terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada Bank Pengkreditan Rakyat, serta Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada Perseroan.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)