Oleh Kominfo   Thursday, 10 October 2024
Tak Ada Pijakan Hukum, Beasiswa Mahasiswa Tidak Dapat Disalurkan
86 Kali dilihat
Pendidikan

Terkendala pijakan hukum, dana beasiswa mahasiswa yang dianggarkan melalui APBD tahun 2024 tidak dapat tersalurkan. Menyikapi hal itu, eksekutif dan legislatif Tabalong pun sepakat mencari jalan keluar.

Komisi I DPRD Tabalong melakukan rapat kerja dengan Bagian Kesra Setda Tabalong pada Rabu, 9 Oktober 2024, di Gedung Fraksi DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Rapat tersebut membahas materi terkait pembinaan mahasiswa dan fasilitas pendukung belajar, salah satunya anggaran beasiswa mahasiswa yang tidak dapat tersalurkan.

Kepala Bagian Kesra Setda Tabalong, Alipansyah, menjelaskan bahwa anggaran beasiswa mahasiswa sudah disiapkan sebesar 1 miliar rupiah. Namun, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena pijakan hukum yang mengatur tentang pedoman atau prosedur tata cara pemberian beasiswa belum jelas.

Oleh karena itu, anggaran beasiswa mahasiswa terpaksa digeser ke program kegiatan prioritas lain pada APBD Perubahan tahun 2024. Nantinya, anggaran beasiswa dapat dianggarkan kembali pada APBD tahun 2025 jika sudah ada pijakan hukumnya.

“Pastikan dulu regulasinya. Kalau kita anggarkan sebelum ada regulasi, kita khawatir nanti dananya akan menjadi SILPA dan tidak terpakai. Kan sayang, realisasi kita jadi rendah, dan sayang anggaran kita tidak bisa dimanfaatkan jadi SILPA, padahal banyak keperluan kabupaten lain yang lebih prioritas. Tahun kemarin sudah sempat teranggarkan, tapi karena ada masa perubahan, anggaran perubahan, terpaksa kami geser supaya jangan jadi SILPA,” ujar Alipansyah, Kabag Kesra Setda Tabalong.

Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Akhmad Helmi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa mereka akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten lain untuk mempelajari regulasi payung hukum penyaluran dana beasiswa mahasiswa. Pihak DPRD pun menginginkan agar dana beasiswa disalurkan kepada mahasiswa di Tabalong maupun luar daerah, baik berupa beasiswa prestasi maupun beasiswa tidak mampu.

“Kita bisa ubah dengan judul untuk beasiswa pendidikan, sehingga jenjang pendidikan yang ada di Tabalong maupun yang berada di luar daerah bisa terakomodir dengan dana beasiswa pendidikan yang nantinya akan diatur dalam peraturan bupati yang ada di Tabalong,” kata Akhmad Helmi, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.

Rencananya, kunjungan kerja akan dilakukan ke daerah tetangga yang sudah bisa menyalurkan beasiswa kepada mahasiswa, yaitu Kabupaten Balangan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)