Cegah pelanggaran lalu lintas dan menekan
angka kecelakaan yang melibatkan pelajar, Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong
melakukan penyekatan sejak Senin, 7 Oktober 2024. Penyekatan menyasar
pengendara sepeda motor di bawah umur, khususnya pelajar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalu
Lintas Polres Tabalong, AKP Andi Tri Hidayat, usai rapat dengar pendapat yang
digelar Komisi 1 DPRD Tabalong bersama stakeholder terkait pada Selasa, 8
Oktober 2024.
Andi menjelaskan, dalam kegiatan penyekatan
di sejumlah ruas jalan, pihaknya memberikan teguran kepada para pelajar yang
berangkat sekolah menggunakan motor.
Para pelajar yang kedapatan melanggar
aturan lalu lintas pun diberikan surat teguran, dan orang tua yang bersangkutan
dipanggil pihak kepolisian untuk dilakukan pembinaan.
"Untuk saat ini, kita sudah memasuki
tahap peneguran. Jadi, kita mulai hari Senin dan Selasa sudah kita sekat di
titik tertentu. Uji sampel kita sudah mengamankan sekitar 20 unit kendaraan,
tetapi tidak kita laksanakan penegakan hukum. Kita tetap edukasi dengan cara
pelajar tersebut datang bersama orang tuanya ke kantor kita, kemudian mengisi
surat pernyataan bahwa tidak akan mengulang lagi dengan mengetahui kepala
sekolah dan tokoh sekolah tersebut. Baru akan kita laksanakan pengeluaran
kendaraan yang kita amankan," kata AKP Andi Tri Hidayat, Kasat Lantas
Polres Tabalong.
Selain memberikan teguran, ke depannya
pihaknya juga akan melakukan penertiban kantong-kantong parkir liar, yang
biasanya digunakan para pelajar untuk memarkirkan motornya di luar sekolah,
baik di rumah warga maupun warung-warung yang ada di sekitar.
Motor-motor pelajar yang kedapatan parkir
sembarangan juga akan diangkut ke Mapolres Tabalong.
Diketahui sebelumnya, Disdikbud Tabalong
mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor
ke sekolah. Larangan ini dilakukan lantaran beberapa bulan terakhir, angka
kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Tabalong cukup tinggi.
(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)