Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
(Disporapar) Tabalong menerima banyak permohonan pembangunan sarana dan
prasarana olahraga. Namun, sayangnya, banyak permohonan tersebut tidak bisa
ditindaklanjuti karena tidak sesuai aturan. Disporapar Tabalong pun menjelaskan
hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan proposal permohonan.
Di tahun 2024 ini, Disporapar menerima banyak
proposal maupun pokir usulan pembangunan sarana prasarana olahraga di
desa-desa. Namun, setelah dipelajari, banyak dari usulan tidak sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak bisa direalisasikan.
Hal ini dijelaskan Plt. Kepala Bidang Olahraga
Disporapar Tabalong, Akhmad Fauji. Ia mengatakan kesalahan yang sering terjadi
pada usulan pembangunan sarpras olahraga adalah status kepemilikan lahan yang
akan dibangun. Seharusnya, lahan pembangunan sarpras dispora dilakukan di atas
lahan milik Pemkab. Jika lahan masih berstatus pribadi atau lahan milik desa,
maka harus melalui proses hibah ke Pemkab.
"Pada dasarnya pemerintah daerah melalui
dinas pemuda olahraga, dalam hal ini bidang olahraga, itu welcome dengan segala
proposal atau permohonan yang masuk ke tempat kami. Kami tidak pernah
mengabaikan, kami selalu menerima dan mempelajarinya. Cuma yang harus
diperhatikan kepada masyarakat umumnya, sebelum mengajukan permohonan
dibangunkan sarana olahraga atau fasilitas olahraga, perhatikan yang pertama,
benar-benar gedung atau tanah itu aset daerah kepemilikannya. Kalaupun belum,
itu harus ada proses untuk penyerahan berita acara hibah kepada pemerintah
daerah agar bisa ditindaklanjuti. Sekalipun itu usulan pokir, kalau dasarnya
tidak ada tanah kepemilikan daerah, maka tidak akan bisa ditindaklanjuti,"
Akhmad Fauji, Plt. Kabid Olahraga Disporapar Tabalong.
Disamping itu, pemerintah daerah akan terus
mengupayakan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di daerah pedesaan. Jika
anggaran terbatas, pihaknya akan mengupayakan skala prioritas yang didahulukan.
(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)