Oleh Kominfo   Selasa, 01 Oktober 2024
Hindari Bentrok, Jadwal Kampanye Pilkada Dibagi per Zona
45 Kali dilihat
Info Pemilu

KPU Tabalong membagi jadwal kampanye paslon bupati dan wakil bupati Tabalong ke dalam tiga zona atau wilayah. Pembagian zona kampanye dilakukan untuk menghindari bentrok kampanye paslon pada waktu dan wilayah yang sama.

Pembagian jadwal kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabalong pada Pilkada tahun 2024 disepakati usai rapat koordinasi KPU Tabalong bersama Bawaslu Tabalong dan pasangan calon beserta tim pemenangannya pada 27 September 2024. Pembagian jadwal kampanye per zona atau wilayah dimulai pada 1 Oktober 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Tabalong, Ihsanul Hakim, memaparkan bahwa masing-masing paslon bupati dan wakil bupati Tabalong diberi kesempatan berkampanye selama dua hari di zona atau wilayah yang ditentukan, yakni bisa di wilayah utara, tengah, atau selatan. Kemudian secara bergantian, paslon akan berkampanye di zona berbeda setiap dua hari hingga masa kampanye berakhir pada 23 November 2024.

Ihsan menjelaskan bahwa pembagian zona kampanye ini dilakukan agar tercipta keteraturan dan menghindari bentrok jadwal kampanye masing-masing paslon. Selain itu, pembagian zona juga memudahkan kepolisian dalam pengamanan kampanye.

"Ya, pertama, kami merespon himbauan Bawaslu untuk pengaturan jadwal. Kedua, ada usulan dari pasangan calon. Jadi, mereka meminta untuk diadakan seperti zona/wilayah untuk menghindari adanya kesamaan tempat ataupun jam nantinya," ujar Ihsanul Hakim, Ketua Divisi SP3M & SDM KPU Tabalong.

Sementara itu, untuk pengaturan jadwal dan pembagian zona kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, KPU Tabalong tidak mengetahuinya karena berada di bawah kewenangan KPU Kalimantan Selatan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)