KPU Tabalong membagi jadwal kampanye paslon
bupati dan wakil bupati Tabalong ke dalam tiga zona atau wilayah. Pembagian
zona kampanye dilakukan untuk menghindari bentrok kampanye paslon pada waktu
dan wilayah yang sama.
Pembagian jadwal kampanye pasangan calon
bupati dan wakil bupati Tabalong pada Pilkada tahun 2024 disepakati usai rapat
koordinasi KPU Tabalong bersama Bawaslu Tabalong dan pasangan calon beserta tim
pemenangannya pada 27 September 2024. Pembagian jadwal kampanye per zona atau
wilayah dimulai pada 1 Oktober 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,
Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Tabalong, Ihsanul Hakim, memaparkan bahwa
masing-masing paslon bupati dan wakil bupati Tabalong diberi kesempatan
berkampanye selama dua hari di zona atau wilayah yang ditentukan, yakni bisa di
wilayah utara, tengah, atau selatan. Kemudian secara bergantian, paslon akan
berkampanye di zona berbeda setiap dua hari hingga masa kampanye berakhir pada
23 November 2024.
Ihsan menjelaskan bahwa pembagian zona
kampanye ini dilakukan agar tercipta keteraturan dan menghindari bentrok jadwal
kampanye masing-masing paslon. Selain itu, pembagian zona juga memudahkan
kepolisian dalam pengamanan kampanye.
"Ya, pertama, kami merespon himbauan
Bawaslu untuk pengaturan jadwal. Kedua, ada usulan dari pasangan calon. Jadi,
mereka meminta untuk diadakan seperti zona/wilayah untuk menghindari adanya
kesamaan tempat ataupun jam nantinya," ujar Ihsanul Hakim, Ketua Divisi
SP3M & SDM KPU Tabalong.
Sementara itu, untuk pengaturan jadwal dan
pembagian zona kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan
Selatan, KPU Tabalong tidak mengetahuinya karena berada di bawah kewenangan KPU
Kalimantan Selatan.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)