Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Tabalong meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemui
pelanggaran selama masa kampanye berlangsung. Pelaporan dapat dilakukan melalui
pengawas pemilu terdekat.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi
Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu
Tabalong, Taberani, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Taberani mengatakan, peran serta aktif
masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan selama proses tahapan pemilu
dinilai sangat penting guna menciptakan pemilu di Tabalong yang aman dan damai.
Apabila menemui pelanggaran sesuai aturan
yang berlaku selama masa kampanye, maka masyarakat yang mempunyai hak pilih
bisa melaporkan ke Bawaslu Tabalong atau ke Panwaslu di masing-masing
kecamatan.
“Kami Bawaslu Kabupaten Tabalong menghimbau
kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tabalong yang mempunyai hak pilih untuk
ikut serta berpartisipasi dalam mengawal proses kampanye yang taat peraturan.
Dan apabila menemukan pelanggaran kampanye atau tahapan lainnya agar bisa
melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tabalong atau Panwaslu kecamatan
masing-masing,” ujar Taberani, Koordiv HP2H Bawaslu Tabalong.
Diketahui berdasarkan jadwal, pelaksanaan
kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan pada 25 September sampai 23 November 2024.
(Nova Arianti/TV Tabalong)