Oleh Kominfo   Wednesday, 09 October 2024
Bawaslu Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran Selama Kampanye
79 Kali dilihat
Info Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemui pelanggaran selama masa kampanye berlangsung. Pelaporan dapat dilakukan melalui pengawas pemilu terdekat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tabalong, Taberani, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Taberani mengatakan, peran serta aktif masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan selama proses tahapan pemilu dinilai sangat penting guna menciptakan pemilu di Tabalong yang aman dan damai.

Apabila menemui pelanggaran sesuai aturan yang berlaku selama masa kampanye, maka masyarakat yang mempunyai hak pilih bisa melaporkan ke Bawaslu Tabalong atau ke Panwaslu di masing-masing kecamatan.

“Kami Bawaslu Kabupaten Tabalong menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tabalong yang mempunyai hak pilih untuk ikut serta berpartisipasi dalam mengawal proses kampanye yang taat peraturan. Dan apabila menemukan pelanggaran kampanye atau tahapan lainnya agar bisa melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tabalong atau Panwaslu kecamatan masing-masing,” ujar Taberani, Koordiv HP2H Bawaslu Tabalong.

Diketahui berdasarkan jadwal, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan pada 25 September sampai 23 November 2024.

(Nova Arianti/TV Tabalong)