Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Tabalong mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk
tidak membagikan sembako kepada warga pada tahapan kampanye. Hal tersebut sudah
termuat dalam surat imbauan Bawaslu Tabalong tentang penyebaran bahan kampanye
pada pemilihan serentak tahun 2024.
Bawaslu Tabalong telah mengeluarkan surat
imbauan mengenai penyebaran bahan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024,
tertanggal 6 Oktober 2024. Dalam surat imbauan tersebut, pasangan calon, partai
politik, tim kampanye, relawan, ataupun pihak lainnya dilarang memberikan uang
atau materi lainnya seperti sembako kepada warga.
Hal ini dikarenakan sembako bukan termasuk
bahan kampanye yang dapat dibagikan kepada umum, dan ketentuan tersebut telah
diatur dalam peraturan KPU.
Adapun bahan kampanye yang dapat diberikan
kepada umum antara lain pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender,
kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker dengan ukuran maksimal 10
sentimeter kali 5 sentimeter, atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap bahan kampanye tersebut harus
memiliki nilai maksimal 100 ribu rupiah jika dikonversikan dalam bentuk uang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tabalong, Taberani,
saat ditemui di ruang kerjanya mengimbau seluruh partai politik beserta
gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lainnya agar
mematuhi aturan tersebut guna mencegah terjadinya pelanggaran.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran
pemilihan, partai politik beserta gabungan partai politik, pasangan calon, tim
kampanye, pihak lainnya, dan relawan untuk pemilihan tahun 2024 di Kabupaten
Tabalong tidak menjanjikan dan/atau tidak memberikan uang atau barang selain
barang kampanye yang telah ditentukan," ujar Taberani, Koordiv HP2H
Bawaslu Tabalong.
Taberani menambahkan, berdasarkan ketentuan
Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa
setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dapat
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72
bulan, dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar
rupiah.
Pidana yang sama juga berlaku kepada
pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji.
(Nova Arianti, TV Tabalong)