Guna mewujudkan Pilkada damai, Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong mengimbau masyarakat untuk bijak
bermedia sosial. Pasalnya, apabila masyarakat terindikasi menyalahgunakan
medsos dan merugikan pihak lain, maka dapat dikenakan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris
Diskominfo Tabalong, Eddy Suryani, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 9
September 2024.
Eddy mengatakan bahwa dalam penggunaan
media sosial, masyarakat diminta untuk lebih cerdas, terlebih di masa pesta
demokrasi sekarang ini.
Masyarakat diminta untuk bisa memilah dan
memilih berita atau informasi yang diterima, jangan sampai termakan oleh berita
hoaks atau bohong dari sumber yang tidak jelas.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat
untuk tidak menyebarkan serta memberikan komentar provokatif di postingan akun
media sosial.
"Saya himbau kepada masyarakat agar
bermedia sosial dengan baik ya, melihat postingan-postingan yang menjelekkan
suatu kandidat ya mungkin dilihat saja, tapi jangan dikomentari karena nanti
akan menjadi viral, dan belum tentu itu benar. Penyebarnya juga mungkin bisa
nanti jadi kena satu pasal di Pasal 27 di UU ITE, itu yang menjadi bumerang
bagi masyarakat kalau menyebarkan berita-berita hoaks," ujar Eddy Suryani,
Sekretaris Diskominfo Tabalong.
Guna menjaga ketertiban penggunaan medsos
di masyarakat, Diskominfo Tabalong pun melakukan pemantauan dan monitoring
secara real-time terhadap sejumlah akun medsos di Tabalong, agar dapat
terciptanya kondisi aman dan kondusif selama masa Pilkada Serentak 2024.
(Nova Arianti/TV Tabalong)