Oleh Kominfo   Tuesday, 10 September 2024
Wujudkan Pilkada Damai, Diskominfo Imbau Masyarakat Saring Informasi di Medsos
122 Kali dilihat
Info Pemilu

Guna mewujudkan Pilkada damai, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial. Pasalnya, apabila masyarakat terindikasi menyalahgunakan medsos dan merugikan pihak lain, maka dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Diskominfo Tabalong, Eddy Suryani, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 9 September 2024.

Eddy mengatakan bahwa dalam penggunaan media sosial, masyarakat diminta untuk lebih cerdas, terlebih di masa pesta demokrasi sekarang ini.

Masyarakat diminta untuk bisa memilah dan memilih berita atau informasi yang diterima, jangan sampai termakan oleh berita hoaks atau bohong dari sumber yang tidak jelas.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan serta memberikan komentar provokatif di postingan akun media sosial.

"Saya himbau kepada masyarakat agar bermedia sosial dengan baik ya, melihat postingan-postingan yang menjelekkan suatu kandidat ya mungkin dilihat saja, tapi jangan dikomentari karena nanti akan menjadi viral, dan belum tentu itu benar. Penyebarnya juga mungkin bisa nanti jadi kena satu pasal di Pasal 27 di UU ITE, itu yang menjadi bumerang bagi masyarakat kalau menyebarkan berita-berita hoaks," ujar Eddy Suryani, Sekretaris Diskominfo Tabalong.

Guna menjaga ketertiban penggunaan medsos di masyarakat, Diskominfo Tabalong pun melakukan pemantauan dan monitoring secara real-time terhadap sejumlah akun medsos di Tabalong, agar dapat terciptanya kondisi aman dan kondusif selama masa Pilkada Serentak 2024.

(Nova Arianti/TV Tabalong)