Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah,
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD dan Nota
Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Tabalong. Pada APBD 2025,
pendapatan daerah Tabalong diasumsikan sebesar Rp 2,7 triliun.
Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 diserahkan
oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, kepada 7 fraksi DPRD Kabupaten
Tabalong dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-3 Masa Sidang 1 Tahun
2024, pada Selasa, 10 September 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong.
Hamida Munawarah dalam sambutannya
menyampaikan penjelasan tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, di mana
asumsi pendapatan daerah pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2,7
triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 280 miliar,
Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,3 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah
yang Sah sebesar Rp 140 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan
sebesar Rp 2,8 triliun, terdiri dari beberapa pos belanja, seperti Belanja
Operasi sebesar Rp 1,6 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 847 miliar, Belanja
Tidak Terduga sebesar Rp 10 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp 313 miliar.
Hamida mengharapkan, usai disampaikan,
selanjutnya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan
disepakati menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong, serta dapat menjadi
acuan dalam menjalankan program dan kegiatan di tahun 2025.
“Demikianlah penjelasan saya terhadap
Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, untuk dibahas dan selanjutnya,” ujar Hamida
Munawarah, Pj Bupati Tabalong.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Tabalong
ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tabalong, Tadzuddin Noor,
didampingi Wakil Ketua Sementara, Mustafa. Rapat tersebut juga dihadiri oleh
anggota DPRD Tabalong, unsur Forkopimda, dan OPD lingkup Pemkab Tabalong.
(Nova Arianti/TV Tabalong)