Oleh Kominfo   Kamis, 12 September 2024
Pemkab Sampaikan Raperda APBD 2025 ke DPRD, Pendapatan Daerah Diasumsikan Rp 2,7 Triliun
103 Kali dilihat
Pemerintahan

Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD dan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Tabalong. Pada APBD 2025, pendapatan daerah Tabalong diasumsikan sebesar Rp 2,7 triliun.

Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 diserahkan oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, kepada 7 fraksi DPRD Kabupaten Tabalong dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-3 Masa Sidang 1 Tahun 2024, pada Selasa, 10 September 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong.

Hamida Munawarah dalam sambutannya menyampaikan penjelasan tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, di mana asumsi pendapatan daerah pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2,7 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 280 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,3 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 140 miliar.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,8 triliun, terdiri dari beberapa pos belanja, seperti Belanja Operasi sebesar Rp 1,6 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 847 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 10 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp 313 miliar.

Hamida mengharapkan, usai disampaikan, selanjutnya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong, serta dapat menjadi acuan dalam menjalankan program dan kegiatan di tahun 2025.

“Demikianlah penjelasan saya terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, untuk dibahas dan selanjutnya,” ujar Hamida Munawarah, Pj Bupati Tabalong.

Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Tabalong ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tabalong, Tadzuddin Noor, didampingi Wakil Ketua Sementara, Mustafa. Rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD Tabalong, unsur Forkopimda, dan OPD lingkup Pemkab Tabalong.

(Nova Arianti/TV Tabalong)