Oleh Kominfo   Tuesday, 24 September 2024
Masa Kampanye Pilkada 2024 Digelar 25 September hingga 23 November 2024
7273 Kali dilihat
Info Pemilu

Sebagai bentuk persiapan menjelang pelaksanaan masa kampanye, KPU Tabalong menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2024 pada Senin, 23 September 2024, di Aston Tanjung City Hotel, Mabuun.

Kegiatan ini diikuti sejumlah pihak terkait, seperti jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, jajaran Polres Tabalong, jajaran Kodim 1008 Tabalong, para camat se-Tabalong, tim pasangan calon Gubernur Kalsel, serta tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait mengenai mekanisme pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, saat diwawancarai mengatakan, aturan mengenai pelaksanaan kampanye telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di dalam aturan tersebut, terdapat perubahan dibandingkan kampanye Pilkada di tahun-tahun sebelumnya, seperti mengenai waktu dan tempat pelaksanaan.

Pada aturan sebelumnya, pelaksanaan rapat umum dan iklan kampanye dapat dilaksanakan selama 21 hari. Kini, rapat umum dapat dilaksanakan dari awal masa kampanye hingga akhir masa kampanye, dan iklan kampanye hanya dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Ardiansyah menambahkan, selain waktu kampanye, tempat pelaksanaan kampanye juga berubah. Jika pada Pilkada sebelumnya diatur berdasarkan zona atau kecamatan, kini paslon dapat berkampanye di berbagai tempat asalkan telah mendapat izin dari kepolisian dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Biasanya dibagi berdasarkan zona-zona kecamatan, kalau sekarang tidak dibagi lagi berdasarkan zona kecamatan. Jadi, mereka bebas menentukan di mana saja tempat mereka untuk melaksanakan kegiatan kampanye, yang penting sesuai dengan tahapan kampanye tanggal pelaksanaan kampanye. Yang kedua, mereka harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian nanti untuk mendapatkan STTP dari kepolisian, sehingga filternya nanti adalah kepolisian untuk misalnya mendapat izin atau tidak," ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga diatur mengenai fasilitas kampanye dari KPU, baik berupa bahan kampanye ataupun alat peraga kampanye, di mana KPU memfasilitasi APK atau baliho paslon sebanyak 5 buah. Paslon diperbolehkan mencetak maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten.

(Nova Arianti, TV Tabalong)