Sebagai bentuk persiapan menjelang
pelaksanaan masa kampanye, KPU Tabalong menggelar sosialisasi dan rapat
koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tabalong tahun 2024 pada Senin, 23 September 2024, di Aston Tanjung
City Hotel, Mabuun.
Kegiatan ini diikuti sejumlah pihak
terkait, seperti jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, jajaran Polres
Tabalong, jajaran Kodim 1008 Tabalong, para camat se-Tabalong, tim pasangan
calon Gubernur Kalsel, serta tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Tabalong.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman
kepada stakeholder terkait mengenai mekanisme pelaksanaan kampanye yang akan
berlangsung pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, saat
diwawancarai mengatakan, aturan mengenai pelaksanaan kampanye telah diatur
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalam aturan tersebut, terdapat
perubahan dibandingkan kampanye Pilkada di tahun-tahun sebelumnya, seperti
mengenai waktu dan tempat pelaksanaan.
Pada aturan sebelumnya, pelaksanaan rapat
umum dan iklan kampanye dapat dilaksanakan selama 21 hari. Kini, rapat umum
dapat dilaksanakan dari awal masa kampanye hingga akhir masa kampanye, dan
iklan kampanye hanya dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa
tenang.
Ardiansyah menambahkan, selain waktu
kampanye, tempat pelaksanaan kampanye juga berubah. Jika pada Pilkada
sebelumnya diatur berdasarkan zona atau kecamatan, kini paslon dapat
berkampanye di berbagai tempat asalkan telah mendapat izin dari kepolisian dan
sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Biasanya dibagi berdasarkan zona-zona
kecamatan, kalau sekarang tidak dibagi lagi berdasarkan zona kecamatan. Jadi,
mereka bebas menentukan di mana saja tempat mereka untuk melaksanakan kegiatan
kampanye, yang penting sesuai dengan tahapan kampanye tanggal pelaksanaan
kampanye. Yang kedua, mereka harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian
nanti untuk mendapatkan STTP dari kepolisian, sehingga filternya nanti adalah
kepolisian untuk misalnya mendapat izin atau tidak," ujar Ardiansyah, Ketua
KPU Tabalong.
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024
juga diatur mengenai fasilitas kampanye dari KPU, baik berupa bahan kampanye
ataupun alat peraga kampanye, di mana KPU memfasilitasi APK atau baliho paslon
sebanyak 5 buah. Paslon diperbolehkan mencetak maksimal 200 persen dari jumlah
yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten.
(Nova Arianti, TV Tabalong)