Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Kabupaten Tabalong memberikan bantuan pelunasan tunggakan iuran peserta BPJS
Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri. Bantuan pelunasan
tunggakan tersebut menyasar puluhan kepala keluarga.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis
oleh Ketua Baznas Tabalong melalui Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan
Pemberdayaan, Imam Fahrullazi, didampingi Penjabat Bupati Tabalong, Hamida
Munawarah, pada Senin, 2 September 2024, di Pendopo Bersinar Pembataan.
Bantuan pelunasan tunggakan iuran peserta
BPJS Kesehatan tersebut diberikan kepada 79 jiwa dari 29 kepala keluarga yang
merupakan peserta BPJS Kesehatan Mandiri.
Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp
75.952.190, bersumber dari dana zakat dan infak yang dihimpun dari para muzakki
dan munfiq.
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan
Pemberdayaan Baznas Tabalong, Imam Fahrullazi, mengharapkan dengan adanya
bantuan ini dapat membantu warga Tabalong yang saat ini berstatus sebagai
gharim atau orang yang memiliki utang.
"Gharim artinya orang yang berutang
yang tidak mungkin bisa dibayar, sehingga setelah kami komunikasikan dengan
BPJS, ternyata gharimnya banyak, utangnya juga banyak, mencapai angka 4,5
miliar," ujar Imam Fahrullazi, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan
Pemberdayaan Baznas Tabalong.
Imam berharap Baznas bersama Pemerintah
Kabupaten Tabalong dapat bersama-sama membantu orang-orang yang membutuhkan
dengan cara rutin menjalankan kewajiban berzakat, agar bantuan yang diberikan
dapat menyasar masyarakat yang lebih luas.
(Nova Arianti, TV Tabalong)