Pemkab Tabalong menargetkan pembangunan 15
Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2024. Pembangunan RTH ini dilakukan dengan
tujuan untuk penghijauan sekaligus menyediakan ruang publik yang edukatif bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tabalong, melalui
Dinas Lingkungan Hidup, akan membangun 15 Ruang Terbuka Hijau di 15 titik
lokasi di Tabalong.
Lokasi pembangunan RTH tersebut di
antaranya RTH Tanjung Puri yang berada di dekat Monumen Tanjung Puri Mabuun,
median Jalan A. Yani di depan Hotel Aston Tanjung hingga ke Simpang Islamic
Center, serta RTH di 12 kecamatan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong, Adi Rizani, menyampaikan bahwa
hingga Agustus 2024, pembangunan RTH telah menyasar pembangunan fisik di empat
kecamatan, yaitu Kecamatan Upau, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Banua Lawas,
serta Kecamatan Murung Pudak.
Sementara untuk sisanya akan dibangun
setelah dilakukan penetapan DPA pada anggaran perubahan tahun 2024.
"Pertama, karena tujuannya untuk
penghijauan kota, termasuk dalam hal edukasi ruang publik dan sebagainya. Di
satu sisi lain, dalam hal titik pemantauan Adipura nantinya berbasis di
masing-masing kecamatan. Ada dua tema, yaitu ruang terbuka hijau dan
pengelolaan sampah mandiri. Jadi, posisinya kami harus bergerak cepat lebih
duluan, dan setiap kecamatan harus mempunyai ruang terbuka hijau. Sehingga,
apabila nantinya tim penilai memilih lokasi di kecamatan kita, kita sudah
siap," ujar Adi Rizani, Kabid Tata Lingkungan DLH Tabalong.
Rizani menambahkan bahwa pihaknya
menargetkan pembangunan RTH yang menelan anggaran kurang lebih 12 miliar
rupiah, baik melalui APBD Induk maupun Perubahan, selesai maksimal pada akhir
Desember 2024 mendatang.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)