Pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong sementara
telah diumumkan pada Senin, 12 Agustus 2024. Adapun jabatan Ketua DPRD
Sementara dijabat oleh Tadzuddin Noor dari Partai NasDem.
Pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong
sementara disampaikan dalam rapat paripurna pelantikan serta pengucapan sumpah
janji jabatan anggota DPRD Kabupaten Tabalong masa jabatan 2024–2029.
Berdasarkan keputusan, Tadzuddin Noor dari
Partai NasDem ditetapkan menjadi Ketua DPRD Tabalong sementara, dan untuk Wakil
Ketua DPRD Sementara dijabat oleh Mustafa dari Partai Gerindra.
Tadzuddin Noor mengatakan, usai ditetapkan
menjadi Ketua DPRD Sementara, dirinya bersama wakil segera akan membentuk alat
kelengkapan dewan, seperti pembentukan komisi-komisi serta tata tertib DPRD.
“Batas waktu penyusunan sesegera mungkin
lah, namun itu kan ada persetujuan dari gubernur. Jadi, atas jadwal itu, kita
mengikuti aturan yang di atas,” ujar Tadzuddin Noor, Ketua DPRD Tabalong
Sementara.
Tadzuddin menambahkan, apabila Ketua dan
dua orang Wakil Ketua definitif sudah ditetapkan melalui SK Gubernur, maka
selanjutnya akan dilakukan rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah
jabatan pimpinan DPRD Tabalong.
Diketahui dari 30 kursi yang menduduki
Graha Sakata, Partai NasDem mendominasi dengan memperoleh 6 kursi, sehingga
otomatis mengisi jabatan Ketua DPRD Tabalong.
Untuk jabatan Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua
2 diisi dari Partai Gerindra dan PKB, karena masing-masing memperoleh 5 kursi.
Selanjutnya, Partai Golkar dan PKS mendapatkan 4 kursi, PAN 3 kursi, Partai
Demokrat 2 kursi, dan PDIP 1 kursi.
(Nova Arianti / TV Tabalong)