Oleh Kominfo   Monday, 12 August 2024
Jabatan Ketua DPRD Sementara, Tadzuddin Noor Akan Bentuk Alat Kelengkapan Dewan
344 Kali dilihat
Berita Parlemen

Pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong sementara telah diumumkan pada Senin, 12 Agustus 2024. Adapun jabatan Ketua DPRD Sementara dijabat oleh Tadzuddin Noor dari Partai NasDem.

Pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong sementara disampaikan dalam rapat paripurna pelantikan serta pengucapan sumpah janji jabatan anggota DPRD Kabupaten Tabalong masa jabatan 2024–2029.

Berdasarkan keputusan, Tadzuddin Noor dari Partai NasDem ditetapkan menjadi Ketua DPRD Tabalong sementara, dan untuk Wakil Ketua DPRD Sementara dijabat oleh Mustafa dari Partai Gerindra.

Tadzuddin Noor mengatakan, usai ditetapkan menjadi Ketua DPRD Sementara, dirinya bersama wakil segera akan membentuk alat kelengkapan dewan, seperti pembentukan komisi-komisi serta tata tertib DPRD.

“Batas waktu penyusunan sesegera mungkin lah, namun itu kan ada persetujuan dari gubernur. Jadi, atas jadwal itu, kita mengikuti aturan yang di atas,” ujar Tadzuddin Noor, Ketua DPRD Tabalong Sementara.

Tadzuddin menambahkan, apabila Ketua dan dua orang Wakil Ketua definitif sudah ditetapkan melalui SK Gubernur, maka selanjutnya akan dilakukan rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Tabalong.

Diketahui dari 30 kursi yang menduduki Graha Sakata, Partai NasDem mendominasi dengan memperoleh 6 kursi, sehingga otomatis mengisi jabatan Ketua DPRD Tabalong.

Untuk jabatan Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 diisi dari Partai Gerindra dan PKB, karena masing-masing memperoleh 5 kursi. Selanjutnya, Partai Golkar dan PKS mendapatkan 4 kursi, PAN 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, dan PDIP 1 kursi.

(Nova Arianti / TV Tabalong)