7 fraksi DPRD Kabupaten Tabalong
menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tabalong tentang Kabupaten Layak Anak. Pendapat akhir tersebut
disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-12, 13, 14, dan 15
masa sidang 2 tahun 2024, Jumat, 2 Agustus 2024.
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten
Tabalong ini, 7 fraksi DPRD Tabalong secara bergantian menyampaikan pendapat
akhir mereka terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 06 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak.
Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, mengatakan
seluruh fraksi DPRD Tabalong setuju agar Raperda tersebut diteruskan untuk
disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong.
“Alhamdulillah, semua fraksi yang hadir
pada hari ini menyampaikan pandangan fraksinya semua setuju terkait dengan
perda Kabupaten Layak Anak,” ujar Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.
Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah,
dalam sambutannya mengapresiasi seluruh kinerja legislatif bersama eksekutif
yang telah melakukan pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak dengan penuh
tanggung jawab.
“Sekali lagi, apapun bentuk kesepakatan
yang telah kita ambil, kami ucapkan terima kasih yang tulus dan tak terhingga
serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan dan kepada tujuh fraksi
dewan yang terhormat, yang telah menyampaikan pendapat akhir melalui juru
bicara masing-masing,” ujar Hamida Munawarah, PJ Bupati Tabalong.
Hamida menambahkan, terhadap pendapat,
saran, dan usul merupakan bahan masukan dan akan dipertimbangkan dalam rangka
pelaksanaan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak. Selanjutnya,
Raperda ini akan ditetapkan menjadi perda dan akan mendapatkan nomor registrasi
dari Pemprov Kalsel.
(Nova Arianti/TV Tabalong)