Oleh Kominfo   Thursday, 04 July 2024
Kesulitan Pasarkan Produk UMKM Secara Online? Kunjungi PLUT Tabalong!
278 Kali dilihat
Ekonomi & Bisnis

Bagi pelaku UMKM yang ingin memperluas pemasaran produknya, dapat berkonsultasi ke PLUT KUMKM Kabupaten Tabalong. Selain konsultasi, pelaku UMKM akan dibimbing langkah memperluas pemasaran secara online maupun offline.

Seiring perkembangan teknologi dan informasi, kini setiap orang dapat membeli berbagai produk kebutuhan sehari-hari secara online.

Berbagai produk tersebut dapat diakses melalui marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop, bahkan media sosial seperti Facebook dan Instagram pun dapat digunakan sebagai media pemasaran.

Namun sayangnya, perkembangan pemasaran digital ini belum diimbangi pemahaman yang lugas di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau PLUT KUMKM Kabupaten Tabalong yang berlokasi di Jalan Lingkar By Pass Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, turut menyediakan layanan konsultasi terkait pemasaran.

Konsultan pemasaran di PLUT Tabalong, Mujilah Rahmah, yang ditemui belum lama tadi menyebutkan, selama 3 bulan terakhir sebanyak 20 pelaku UMKM berkonsultasi mengenai pemasaran produknya.

Kendala utama mereka ialah kurang mengerti cara memasarkan produk secara online. Kendala ini bukan hanya dihadapi pelaku UMKM baru, melainkan juga UMKM yang sudah lama berkecimpung di tengah masyarakat Tabalong.

Mujilah menuturkan, dengan datang berkonsultasi ke PLUT Tabalong, pelaku UMKM akan dibimbing memperluas pemasaran produknya secara online. Para konsultan juga membantu verifikasi pembuatan akun marketplace, sampai dengan pengunggahan produk UMKM.

"Untuk mitra PLUT yang datang ke sini itu kita bimbing step by step sampai bisa berjualan di toko oranye atau di TikTok-nya, agar pemasarannya bisa lebih luas lagi, bisa dijangkau di luar Kabupaten Tabalong juga," ujar Mujilah Rahmah, Konsultan Pemasaran di PLUT Tabalong.

Selain secara online, pelaku UMKM dapat memperluas pemasaran secara offline dengan menjajakan produknya di beberapa toko yang bekerja sama dengan PLUT, yakni Pokta, Sultan, Maritza Mart, dan Minimarket Karmina.

Untuk produk makanan yang ingin masuk ke toko-toko tersebut wajib memiliki sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT, sedangkan produk kecantikan dan kosmetik wajib mengantongi izin BPOM.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)