Bagi pelaku UMKM yang ingin memperluas
pemasaran produknya, dapat berkonsultasi ke PLUT KUMKM Kabupaten Tabalong.
Selain konsultasi, pelaku UMKM akan dibimbing langkah memperluas pemasaran
secara online maupun offline.
Seiring perkembangan teknologi dan
informasi, kini setiap orang dapat membeli berbagai produk kebutuhan
sehari-hari secara online.
Berbagai produk tersebut dapat diakses
melalui marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop, bahkan media sosial seperti
Facebook dan Instagram pun dapat digunakan sebagai media pemasaran.
Namun sayangnya, perkembangan pemasaran
digital ini belum diimbangi pemahaman yang lugas di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Pusat Layanan Usaha
Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau PLUT KUMKM Kabupaten
Tabalong yang berlokasi di Jalan Lingkar By Pass Mabuun, Kecamatan Murung
Pudak, turut menyediakan layanan konsultasi terkait pemasaran.
Konsultan pemasaran di PLUT Tabalong,
Mujilah Rahmah, yang ditemui belum lama tadi menyebutkan, selama 3 bulan
terakhir sebanyak 20 pelaku UMKM berkonsultasi mengenai pemasaran produknya.
Kendala utama mereka ialah kurang mengerti
cara memasarkan produk secara online. Kendala ini bukan hanya dihadapi pelaku
UMKM baru, melainkan juga UMKM yang sudah lama berkecimpung di tengah
masyarakat Tabalong.
Mujilah menuturkan, dengan datang
berkonsultasi ke PLUT Tabalong, pelaku UMKM akan dibimbing memperluas pemasaran
produknya secara online. Para konsultan juga membantu verifikasi pembuatan akun
marketplace, sampai dengan pengunggahan produk UMKM.
"Untuk mitra PLUT yang datang ke sini
itu kita bimbing step by step sampai bisa berjualan di toko oranye atau di
TikTok-nya, agar pemasarannya bisa lebih luas lagi, bisa dijangkau di luar
Kabupaten Tabalong juga," ujar Mujilah Rahmah, Konsultan Pemasaran di PLUT
Tabalong.
Selain secara online, pelaku UMKM dapat
memperluas pemasaran secara offline dengan menjajakan produknya di beberapa
toko yang bekerja sama dengan PLUT, yakni Pokta, Sultan, Maritza Mart, dan
Minimarket Karmina.
Untuk produk makanan yang ingin masuk ke
toko-toko tersebut wajib memiliki sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga
atau PIRT, sedangkan produk kecantikan dan kosmetik wajib mengantongi izin
BPOM.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)