Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas
Sosial kembali membuka program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif atau UEP di
tahun 2024. Program UEP tahun ini menyasar ratusan keluarga penerima manfaat.
Sebanyak 120 keluarga penerima manfaat di
Kabupaten Tabalong bakal menjadi sasaran program Bantuan Usaha Ekonomi
Produktif atau UEP dari Dinas Sosial Tabalong.
Masing-masing KPM yang masuk dalam SK
Kemiskinan Tabalong tersebut akan mendapatkan bantuan dana sebesar 5 juta
rupiah untuk mengembangkan usahanya.
Kepala Dinas Sosial Tabalong, Rusmadi, saat
ditemui belum lama tadi menjelaskan program ini bertujuan memberikan motivasi
kepada masyarakat prasejahtera yang ingin mengembangkan usahanya, sehingga
diharapkan mampu meningkatkan ekonomi para penerima.
“Kami berharap, karena yang dibantu ini
adalah mereka yang masuk dalam SK kemiskinan, jadi kami berharap mereka yang
mendapatkan bantuan ini usahanya akan semakin maju sehingga mereka akan bisa
keluar dari garis kemiskinan tersebut,” ujar Rusmadi, Kepala Dinas Sosial
Tabalong.
Rusmadi menambahkan, bantuan UEP dapat
diterima para KPM dengan sejumlah syarat dan ketentuan, di antaranya membuat
surat permohonan bantuan dengan menerangkan jenis usaha, terdaftar dalam SK
kemiskinan, memiliki KTP dan KK, usia 25 sampai 55 tahun dan sudah menikah,
membuat proposal permohonan dengan dibantu fasilitator desa atau TKSK kecamatan
yang ditujukan ke Dinas Sosial Tabalong, serta melampirkan rencana anggaran
biaya.
Selain itu, bantuan UEP juga dapat
diberikan kepada penyandang disabilitas dengan syarat dan ketentuan yang lebih
mudah.
Diketahui, pada tahun 2024, Dinas Sosial
Tabalong mengalokasikan dana bantuan UEP sebesar 600 juta rupiah yang ditujukan
bagi 120 KPM dengan masing-masing KPM mendapat bantuan sebesar 5 juta rupiah.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)