Kementerian Agama Kabupaten Tabalong
kembali mengingatkan masyarakat agar memiliki visa resmi untuk haji. Ini
menyusul ramainya pemberitaan terkait penangkapan jamaah yang tidak menggunakan
visa resmi haji.
Hal tersebut kembali ditekankan Kepala
Kantor Kementerian Agama Tabalong, Sahidul Bakhri, saat ditemui pada Selasa, 11
Juni 2024.
Sahidul menjelaskan, terdapat dua jenis
visa yang legal dan resmi untuk berhaji, yaitu visa haji kuota Indonesia baik
reguler maupun khusus dan visa haji mujamalah atau undangan Pemerintah Kerajaan
Arab Saudi.
Sahidul pun menegaskan, bagi jamaah yang
tidak menggunakan visa resmi tersebut dikhawatirkan akan diamankan oleh petugas
Kerajaan Arab Saudi.
“Kalaupun mereka bisa masuk, mereka cuma
bisa sholat lima waktu dan sebagainya, itu pun dikhawatirkan bisa ditangkap.
Yang lebih dikhawatirkan adalah penipuan, karena ada orang-orang yang diajak ke
sana dan dijanjikan dengan biaya yang lebih murah sehingga mereka terpancing
untuk berangkat dan sampai di sana tidak bisa melaksanakan ibadah haji. Nah,
ini yang tidak diinginkan,” ujar Sahidul Bakhri, Kepala Kemenag Tabalong.
Sahidul Bakhri menghimbau kepada seluruh
masyarakat untuk lebih teliti jika diajak melaksanakan ibadah haji dengan
iming-iming tanpa mengantre dan biaya yang lebih murah.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat yang
ingin berhaji agar dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kantor
Kementerian Agama Tabalong sehingga segala informasi terkait izin travel maupun
dokumen yang digunakan benar-benar resmi.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)