Oleh Kominfo   Thursday, 13 June 2024
26 Warga Terdampak Bencana Dapat Bantuan Pembangunan Rumah Rp 50 Juta
414 Kali dilihat
Pembangunan

Pemerintah Kabupaten Tabalong menetapkan penerima bantuan pembangunan baru rumah pasca bencana di tahun 2024. Penerima bantuan tersebut sebagian besar berada di wilayah selatan Tabalong.

Pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tabalong menetapkan 26 penerima bantuan sosial uang untuk pembangunan baru rumah pasca bencana.

Penerima bantuan tersebut tersebar di Kecamatan Banua Lawas, Desa Sei Anyar (3 orang) dan Desa Banua Lawas (6 orang), Kecamatan Kelua Desa Ampukung (2 orang), Kelurahan Pulau (4 orang), Desa Pudak Setegal (2 orang), dan Desa Paliat (2 orang), Kecamatan Muara Harus, Desa Harus (1 orang) dan Desa Manduin (2 orang), Kecamatan Tanta, Desa Pamarangan Kanan (2 orang), serta Kecamatan Murung Pudak, Kelurahan Sulingan (1 orang) dan Kelurahan Belimbing (1 orang).

Seluruh penerima berhak mendapatkan bantuan untuk membangun rumah baru sebesar 50 juta rupiah.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Disperkim Tabalong, Dody Arief Priyono, menjelaskan rumah yang diusulkan tersebut sebagian besar terpaksa harus direlokasi lantaran berada di daerah sempadan sungai.

"Pasca bencana pembangunan baru itu karena kebanyakan dari rumah calon penerima ini di pinggir sungai, jadi roboh, kena aliran sungai. Jadi kami usulkan kalau calon penerima bantuan ini punya tanah lain, kita bangunkan. Jadi, rumah-rumah di sempadan sungai sesuai peraturan tidak boleh dibangun itu, jadi kita pindah ke lokasi baru, dan itu tanahnya milik calon penerima bantuan atas nama calon penerima bantuan," ujar Dody Arief Priyono, Kabid Perkim Tabalong.

Dody menambahkan, rencananya bantuan tersebut direalisasikan pada triwulan pertama dan kedua tahun 2024. Saat ini, proses verifikasi, SK lokasi, SK penetapan calon penerima, dan pembuatan rekening bank seluruhnya sudah diselesaikan dan tinggal menunggu proses pencairan serta pengerjaan.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa bantuan kali ini hanya ditujukan bagi rumah yang terdampak bencana alam. Sedangkan rumah akibat kebakaran tidak dapat diberi bantuan kecuali kebakaran yang disebabkan lahan yang merambat ke permukiman warga.

Diketahui, untuk merealisasikan program tersebut di tahun 2024, Disperkim Tabalong mengalokasikan anggaran sekitar 1,3 miliar rupiah.

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)