Pemerintah Kabupaten Tabalong menetapkan
penerima bantuan pembangunan baru rumah pasca bencana di tahun 2024. Penerima
bantuan tersebut sebagian besar berada di wilayah selatan Tabalong.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tabalong menetapkan 26 penerima
bantuan sosial uang untuk pembangunan baru rumah pasca bencana.
Penerima bantuan tersebut tersebar di
Kecamatan Banua Lawas, Desa Sei Anyar (3 orang) dan Desa Banua Lawas (6 orang),
Kecamatan Kelua Desa Ampukung (2 orang), Kelurahan Pulau (4 orang), Desa Pudak
Setegal (2 orang), dan Desa Paliat (2 orang), Kecamatan Muara Harus, Desa Harus
(1 orang) dan Desa Manduin (2 orang), Kecamatan Tanta, Desa Pamarangan Kanan (2
orang), serta Kecamatan Murung Pudak, Kelurahan Sulingan (1 orang) dan
Kelurahan Belimbing (1 orang).
Seluruh penerima berhak mendapatkan bantuan
untuk membangun rumah baru sebesar 50 juta rupiah.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Disperkim Tabalong, Dody Arief Priyono, menjelaskan rumah yang
diusulkan tersebut sebagian besar terpaksa harus direlokasi lantaran berada di
daerah sempadan sungai.
"Pasca bencana pembangunan baru itu
karena kebanyakan dari rumah calon penerima ini di pinggir sungai, jadi roboh,
kena aliran sungai. Jadi kami usulkan kalau calon penerima bantuan ini punya
tanah lain, kita bangunkan. Jadi, rumah-rumah di sempadan sungai sesuai
peraturan tidak boleh dibangun itu, jadi kita pindah ke lokasi baru, dan itu
tanahnya milik calon penerima bantuan atas nama calon penerima bantuan,"
ujar Dody Arief Priyono, Kabid Perkim Tabalong.
Dody menambahkan, rencananya bantuan
tersebut direalisasikan pada triwulan pertama dan kedua tahun 2024. Saat ini,
proses verifikasi, SK lokasi, SK penetapan calon penerima, dan pembuatan
rekening bank seluruhnya sudah diselesaikan dan tinggal menunggu proses
pencairan serta pengerjaan.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa
bantuan kali ini hanya ditujukan bagi rumah yang terdampak bencana alam.
Sedangkan rumah akibat kebakaran tidak dapat diberi bantuan kecuali kebakaran
yang disebabkan lahan yang merambat ke permukiman warga.
Diketahui, untuk merealisasikan program
tersebut di tahun 2024, Disperkim Tabalong mengalokasikan anggaran sekitar 1,3
miliar rupiah.
(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)