Sebanyak 175 calon anggota PPK untuk
Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Tabalong dinyatakan memenuhi syarat
administrasi. Selanjutnya, ratusan calon anggota PPK tersebut mengikuti seleksi
tertulis dengan menggunakan sistem CAT.
KPU Tabalong melaksanakan seleksi tertulis
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun
2024 pada Selasa, 7 Mei 2024, di SMK Negeri 1 Murung Pudak, Jalan Tanjung Baru
Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Tabalong, Ihsanul Hakim,
mengatakan bahwa 175 calon anggota PPK yang mengikuti seleksi tertulis telah
memenuhi syarat administrasi.
Seleksi tertulis dibagi ke dalam 4 sesi dan
menggunakan 2 ruangan, dengan masing-masing ruangan diisi oleh 21 hingga 22
orang.
Ihsan juga menjelaskan bahwa seleksi
tertulis menggunakan sistem CAT atau Computer Assisted Test, sehingga calon
anggota PPK langsung mengetahui nilai mereka sendiri dan nilai peserta lain
yang ditempel di depan ruang tes.
"Jadi hari ini dilaksanakan selama 1
hari dibagi dalam 4 sesi dan diikuti oleh 175 orang dari 12 kecamatan
se-Kabupaten Tabalong. Setelah selesai mengklik, otomatis mereka akan
mengetahui nilai mereka sendiri secara langsung. Dan setelah selesai, semuanya
akan kita tempel di papan pengumuman.” ujar Ihsanul Hakim, Ketua Divisi SP3M
& SDM KPU Tabalong
Adapun 175 calon anggota PPK yang
dinyatakan lulus administrasi dan mengikuti seleksi tertulis terdiri dari:
25 calon anggota PPK Tanjung
14 calon anggota PPK Tanta
11 calon anggota PPK Muara Harus
15 calon anggota PPK Bintang Ara
14 calon anggota PPK Haruai
6 calon anggota PPK Upau
11 calon anggota PPK Jaro
11 calon anggota PPK Banua Lawas
24 calon anggota PPK Kelua
22 calon anggota PPK Murung Pudak
10 calon anggota PPK Muara Uya
12 calon anggota PPK Pugaan
Para calon anggota PPK untuk Pilkada tahun
2024 ini bersaing memperebutkan 5 tempat di masing-masing 12 kecamatan.
KPU Tabalong juga menegaskan bahwa anggota
PPK hanya diisi oleh calon yang berdomisili sesuai KTP-nya, tidak ada mutasi
atau pemindahan calon anggota ke kecamatan lain.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)