Oleh Kominfo   Friday, 19 April 2024
Mau Maju Jalur Independen di Pilkada Tabalong, Ini Syarat Dukungannya…
1506 Kali dilihat
Info Pemilu

Selain membuka pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah, KPU Tabalong juga mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon bupati dan wakil jalur independen. Adapun syarat pendaftarannya adalah memperoleh dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pasca pemungutan suara Pemilu tahun 2024, KPU Tabalong saat ini tengah mempersiapkan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Tabalong tahun 2024.

Dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 merupakan tahap pemenuhan syarat dukungan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Tabalong yang ingin mendaftar jalur independen atau perseorangan.

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, yang ditemui pada Rabu 17 April 2024 di ruang kerjanya, Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, menyebutkan sebagai syarat mendaftar, paslon jalur independen minimal harus memperoleh dukungan 10 persen dari total daftar pemilih tetap Kabupaten Tabalong, yaitu 18.643 suara.

“Dia harus mengumpulkan KTP sebanyak 18.643 yang nanti tentunya ditempel di formulir B1 perseorangan, yang nanti juga ada tandatangan di bawahnya sebagai pernyataan dari pemilik KTP tersebut mendukung calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan tersebut.” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.

Selanjutnya, KPU Tabalong akan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh syarat dukungan paslon bupati dan wakil bupati Tabalong jalur independen.

Kemudian, KPU Tabalong mengumumkan pendaftaran bagi seluruh paslon baik jalur independen maupun dukungan partai, dari tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, lalu membuka pendaftaran paslon dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)Top of Form