Selain membuka pendaftaran pemantau
pemilihan kepala daerah, KPU Tabalong juga mengumumkan jadwal pendaftaran bakal
calon bupati dan wakil jalur independen. Adapun syarat pendaftarannya adalah
memperoleh dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pasca pemungutan suara Pemilu tahun 2024,
KPU Tabalong saat ini tengah mempersiapkan tahapan pemilihan bupati dan wakil
bupati Tabalong tahun 2024.
Dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus
2024 merupakan tahap pemenuhan syarat dukungan bagi bakal calon bupati dan
wakil bupati Tabalong yang ingin mendaftar jalur independen atau perseorangan.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, yang
ditemui pada Rabu 17 April 2024 di ruang kerjanya, Tanjung Selatan, Kecamatan
Murung Pudak, menyebutkan sebagai syarat mendaftar, paslon jalur independen
minimal harus memperoleh dukungan 10 persen dari total daftar pemilih tetap
Kabupaten Tabalong, yaitu 18.643 suara.
“Dia harus mengumpulkan KTP sebanyak 18.643
yang nanti tentunya ditempel di formulir B1 perseorangan, yang nanti juga ada
tandatangan di bawahnya sebagai pernyataan dari pemilik KTP tersebut mendukung
calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan tersebut.” ujar Ardiansyah,
Ketua KPU Tabalong.
Selanjutnya, KPU Tabalong akan melakukan
verifikasi faktual terhadap seluruh syarat dukungan paslon bupati dan wakil
bupati Tabalong jalur independen.
Kemudian, KPU Tabalong mengumumkan
pendaftaran bagi seluruh paslon baik jalur independen maupun dukungan partai,
dari tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, lalu membuka pendaftaran paslon
dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)