Meski para peserta didik diliburkan selama
bulan Ramadan, namun tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di sekolah tetap
turun seperti biasanya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati
Tabalong tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, tenaga
pendidik dan kependidikan (PNS dan P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan Tabalong
akan tetap masuk bekerja seperti biasa, sesuai dengan jam kerja yang sudah
ditentukan.
Adapun jam masuk bekerja tenaga pendidik
dan kependidikan sedikit berbeda dari ASN lainnya, yaitu akan diberlakukan 6
hari kerja. Untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 8 hingga 14.30
siang. Sedangkan di hari Jumat dimulai pukul 8 hingga 11 siang dan di hari
Sabtu dari pukul 8 hingga 11.30 siang.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Tabalong, Hasbi, mengatakan bahwa meski tidak ada kegiatan belajar mengajar,
para tenaga pendidik ini akan melaksanakan aktivitas keadministrasian, menyusun
kegiatan mengajar, serta menambah wawasan untuk meningkatkan kompetensi melalui
kegiatan webinar.
Hasbi berharap tenaga pendidik dan
kependidikan yang berstatus non-ASN dapat mengikuti aturan dan kebijakan
yayasan atau satuan pendidikan masing-masing.
Selain pegawai di bawah naungan Dinas
Pendidikan, dalam surat edaran tersebut juga mengatur jam kerja bagi ASN di
perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja.
Hari Senin hingga Rabu jam kerja dimulai
pukul 08.00 hingga 15.30 WITA. Hari Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga
15.00 WITA, dan hari Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 WITA.
Sedangkan khusus bagi tenaga kesehatan yang
memberlakukan 6 hari kerja, jadwal masuk kerja sama dengan tenaga pendidik dan
kependidikan.
(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)