Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Tabalong mengesahkan Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah menjadi
Perda pada Jumat malam, 1 Maret 2024. Hadirnya Perda ini diharapkan mampu memberikan
kesejahteraan bagi para pekerja di Tabalong.
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah menjadi Perda ini dilaksanakan dalam
Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke satu dan dua Masa Sidang Satu Tahun 2024.
Pengesahan Raperda yang merupakan inisiatif
DPRD ini disahkan melalui persetujuan 7 fraksi DPRD Tabalong.
Saat diwawancarai, Ketua DPRD Tabalong,
Mustafa, mengaku akan terus mengawal Perda inisiatif ini, sehingga lahirnya
Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja
yang ada di Kabupaten Tabalong.
“Karena perdanya ini sudah disahkan pada
malam ini, dan kami DPRD pasti mengawal karena ini inisiatif dari DPRD, jadi
harapan kami karena ketenaga kerjaan yang ada di Kabupaten Tabalong nantinya
bisa kami kawal dan bisa sejahtera kawan-kawan dari tenaga kerja.” kata Mustafa,
Ketua DPRD Tabalong.
Sementara itu, Bupati Tabalong Anang
Syakhfiani mengapresiasi rampungnya pembahasan Raperda inisiatif DPRD tersebut.
Menurut Anang, hadirnya Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah harus disambut
baik dan didukung.
“Tentu dengan disetujuinya rancangan
peraturan daerah ini dan nantinya akan diundangkan, maka pemerintah daerah
dalam hal ini perangkat daerah pengampu sudah dapat mempedomani penyelenggaraan
pemberdayaan tenaga kerja daerah berdasarkan peraturan daerah ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.” ujar Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani.
Bupati Anang berharap, hadirnya Perda ini
dapat membawa kesejahteraan bagi tenaga kerja di Kabupaten Tabalong. Terlebih
menurutnya, tenaga kerja merupakan subjek dan objek pembangunan yang berperan
dalam menentukan keberhasilan pembangunan.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)