Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Tabalong bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Kabupaten Tabalong terus melakukan pengawasan terhadap semua Aparatur Sipil
Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong agar selalu menjaga sikap
netral dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tabalong, maka seluruh ASN diminta untuk bersikap netral dalam
kontestasi Pemilu 2024. Pasalnya, hal tersebut telah termuat dalam undang-undang
dan telah diatur dalam surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.
Hingga saat ini, berdasarkan pengawasan
yang dilakukan oleh Bawaslu Tabalong, belum ditemui adanya laporan mengenai
pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN lingkup Pemkab Tabalong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong, Muhammad Zainuddin dalam sebuah
dialog di TV Tabalong pada Rabu, 10 Januari 2024, menjelaskan bahwa pihaknya
bersama pemerintah daerah terus gencar melakukan upaya pencegahan pelanggaran
netralitas ASN.
“Kalau kondisi terkini terkait netralitas
ASN mungkin belum ada laporan secara langsung ya dalam artian ya bisa kita
tanggapi itu sebagai hasil dari tindakan pencegahan yang mana kita sepakati
bersama dengan Kesbangpol selaku pemerintah Kabupaten Tabalong baik itu surat
himbauan, media sosial, sosialisasi baik itu ada rapat koordinasi, rapat kerja
teknis dan lain-lain. Ya setidaknya kalau ada indikasi seperti yang disampaikan
Pak Rahadian tadi akan ada tindak lanjut tindakan pencegahan dari pengawas kita.”
ujar M. Zainuddin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa, Bawaslu Tabalong.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Tabalong,
Rahadian Noor, dalam acara serupa mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Tabalong
untuk berhati-hati dan bersikap bijak dalam bertindak, khususnya pada Pemilu
2024.
“Seluruh warga Tabalong yang berstatus ASN
untuk Pemilu di 2024 ini kami harapkan agar bisa bersikap bijak bersikap
netral. Yang pertama kita sudah ada ketentuan aturan undang-undang ASN harus
netral, kemudian hindari sekecil apapun pelanggaran yang akan menyebabkan atau
menimbulkan masalah bagi ASN yang bersangkutan mungkin tersandung pelanggaran
masalah hukum maupun pelanggaran terhadap undang-undang ASN. Bijak dalam
bermedia sosial, jari harus diperhatikan jangan ikut-ikutan komen ataupun like
terhadap pihak manapun yang memunculkan postingan ataupun tautan misalkan
mencalonkan/ikut kontestasi sebagai calon di Pemilu 2024.” ujar Rahadian Noor,
Kepala Kesbangpol Tabalong.
Rahadian menambahkan bahwa di Kesbangpol,
pihaknya terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada
Pemilu, seperti melakukan berbagai sosialisasi, seminar, mengeluarkan surat
edaran Bupati tentang netralitas ASN, himbauan melalui banner, baleho atau
spanduk mengenai netralitas ASN, dan mempublikasikan himbauan melalui media
sosial.
(Nova Arianti/TV Tabalong)