Oleh Kominfo   Friday, 12 January 2024
Upaya Bawaslu dan Kesbangpol Tabalong Cegah Pelanggaran Netralitas ASN
360 Kali dilihat
Info Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabalong terus melakukan pengawasan terhadap semua Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong agar selalu menjaga sikap netral dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, maka seluruh ASN diminta untuk bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Pasalnya, hal tersebut telah termuat dalam undang-undang dan telah diatur dalam surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.

Hingga saat ini, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Tabalong, belum ditemui adanya laporan mengenai pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN lingkup Pemkab Tabalong.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong, Muhammad Zainuddin dalam sebuah dialog di TV Tabalong pada Rabu, 10 Januari 2024, menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah terus gencar melakukan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

“Kalau kondisi terkini terkait netralitas ASN mungkin belum ada laporan secara langsung ya dalam artian ya bisa kita tanggapi itu sebagai hasil dari tindakan pencegahan yang mana kita sepakati bersama dengan Kesbangpol selaku pemerintah Kabupaten Tabalong baik itu surat himbauan, media sosial, sosialisasi baik itu ada rapat koordinasi, rapat kerja teknis dan lain-lain. Ya setidaknya kalau ada indikasi seperti yang disampaikan Pak Rahadian tadi akan ada tindak lanjut tindakan pencegahan dari pengawas kita.” ujar M. Zainuddin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Tabalong, Rahadian Noor, dalam acara serupa mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Tabalong untuk berhati-hati dan bersikap bijak dalam bertindak, khususnya pada Pemilu 2024.

“Seluruh warga Tabalong yang berstatus ASN untuk Pemilu di 2024 ini kami harapkan agar bisa bersikap bijak bersikap netral. Yang pertama kita sudah ada ketentuan aturan undang-undang ASN harus netral, kemudian hindari sekecil apapun pelanggaran yang akan menyebabkan atau menimbulkan masalah bagi ASN yang bersangkutan mungkin tersandung pelanggaran masalah hukum maupun pelanggaran terhadap undang-undang ASN. Bijak dalam bermedia sosial, jari harus diperhatikan jangan ikut-ikutan komen ataupun like terhadap pihak manapun yang memunculkan postingan ataupun tautan misalkan mencalonkan/ikut kontestasi sebagai calon di Pemilu 2024.” ujar Rahadian Noor, Kepala Kesbangpol Tabalong.

Rahadian menambahkan bahwa di Kesbangpol, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu, seperti melakukan berbagai sosialisasi, seminar, mengeluarkan surat edaran Bupati tentang netralitas ASN, himbauan melalui banner, baleho atau spanduk mengenai netralitas ASN, dan mempublikasikan himbauan melalui media sosial.

(Nova Arianti/TV Tabalong)