KPU Tabalong memperpanjang pelaksanaan
sortir lipat surat suara pemilu tahun 2024 hingga 10 Januari 2024. Hal ini
lantaran sortir lipat perlu ketelitian dan kehati-hatian, serta terkendala
kondisi cuaca yang tidak mendukung.
Ratusan mahasiswa STIA Tabalong nampak
melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu tahun 2024 pada Senin, 8
Januari 2024, di Auditorium STIA Tabalong, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Padahal sebelumnya, KPU Tabalong
mentargetkan sortir lipat surat suara pemilu selesai dalam waktu 4 hari, dari
tanggal 4 sampai dengan 7 Januari 2024.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, menjelaskan
melenceng nya target estimasi penyelesaian sortir lipat surat suara pemilu ini
lantaran pelaksanaan sortir lipat perlu ketelitian dan kehati-hatian, serta
terkendala kondisi cuaca yang tidak mendukung, yakni curah hujan tinggi di
Kabupaten Tabalong.
Ardiansyah menyebutkan, sebanyak 3 dari 5
jenis surat suara belum disortir dan dilipat, yakni surat suara DPD-RI, DPRD
Provinsi Kalsel, serta DPRD Kabupaten Tabalong Dapil 1 dan 2.
“Untuk KPU RI sementara tidak ada
menargetkan, tapi perintahnya itu secepatnya dilakukan sortir dan lipat,
kemudian dilaporkan ke KPU RI secara berjenjang melalui KPU Provinsi Kalimantan
Selatan, sehingga ini menjadi mitigasi juga sebagai bentuk pengawasan dari KPU
secara berjenjang terhadap proses pelaksanaan pengelolaan logistik.” ujar
Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Adapun surat suara yang belum disortir
lipat sebanyak 470.964 lembar, terdiri dari 190.607 lembar DPD-RI, 190.607
lembar DPRD Provinsi Kalsel, 43.859 lembar DPRD Kabupaten Tabalong Dapil 1, dan
45.891 lembar DPRD Kabupaten Tabalong Dapil 2.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)