Oleh Kominfo   Friday, 05 January 2024
Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di Tabalong Ditarget Rampung 4 Hari
1304 Kali dilihat
Info Pemilu

KPU Tabalong mulai melaksanakan pengelolaan logistik Pemilu tahun 2024, yaitu penyortiran dan lipat surat suara. Penyortiran dan pelipatan ratusan ribu surat suara tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 4 hari.

Tahap penyortiran dan lipat surat suara Pemilu tahun 2024 mulai dilaksanakan KPU Tabalong pada Kamis, 4 Januari 2024, di Auditorium STIA Tabalong, Pembataan, dan gudang logistik dua KPU Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Pembukaan tahap penyortiran dan lipat surat ini turut disaksikan dan diawasi pihak Bawaslu Tabalong, serta mendapat pengamanan dari Polres Tabalong.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabalong, Cicik Agus Sulistiani, mengatakan pihaknya melibatkan 30 orang masyarakat umum untuk melakukan penyortiran dan lipat surat suara Presiden dan Wakil Presiden, serta DPD-RI di gudang logistik Mabuun. Petugas sortir lipat ini sudah dilakukan screening dan dinyatakan independen, tidak terlibat atau bukan anggota partai politik.

Sedangkan penyortiran dan lipat surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi Kalsel, dan DPRD Kabupaten Tabalong melibatkan 197 mahasiswa STIA Tabalong. Hal ini dilakukan lantaran KPU Tabalong dan STIA Tabalong telah menandatangani MOU keterlibatan mahasiswa pada Pemilu tahun 2024.

Penyortiran dan lipat surat suara dilakukan dari pukul 9 hingga pukul 16, dengan target waktu selama 4 hari, atau rampung pada tanggal 7 Januari 2024. Untuk memenuhi target tersebut, KPU Tabalong sudah memberikan pengarahan awal, serta mengirimkan video tutorial cara menyortir dan melipat surat suara melalui grup WhatsApp.

Selain itu, KPU Tabalong juga menempatkan spanduk berisikan kriteria surat suara rusak, dan kriteria surat suara yang cacat cetak namun masih layak dan dapat digunakan.

"KPU Tabalong juga disini menempatkan beberapa petugas sebagai pengawas yang menjadi tempat bertanya, bagi mereka yang ragu-ragu tadi dalam hal menyortir dan melipat surat suara jika ada yang kurang jelas, maka mereka dapat menanyakan langsung kepada para pengawas yang ada disini," ujar Cicik Agus Sulistiani, Divisi Hukum & Pengawasan KPU Tabalong.

Cicik mengimbau agar petugas sortir lipat surat suara mensterilkan lokasi penyortiran dan pelipatan surat suara, yaitu menjaga kebersihan dari makanan dan minum, serta abu rokok. Para petugas juga dilarang memfoto surat suara, apalagi menyebarkannya melalui media sosial, sehingga petugas dilarang memegang HP selama bekerja.

Berdasarkan rekapitulasi DPT ditambah cadangan 2 persen, jumlah surat suara yang disortir dan dilipat sebanyak 953 ribu 35 lembar. Masing-masing sama rata sebanyak 190 ribu 607 lembar untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPRD Provinsi Kalsel, dan DPRD Kabupaten Tabalong.

Khusus untuk surat suara DPRD Kabupaten Tabalong, surat suara terbagi 4 jenis sesuai Dapil. Dapil 1 sebanyak 43 ribu 859 lembar, Dapil 2 sebanyak 45 ribu 891 lembar, Dapil 3 sebanyak 60 ribu 756 lembar, dan Dapil 4 sebanyak 40 ribu 101 lembar.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)