KPU Tabalong mulai melaksanakan pengelolaan
logistik Pemilu tahun 2024, yaitu penyortiran dan lipat surat suara.
Penyortiran dan pelipatan ratusan ribu surat suara tersebut ditargetkan rampung
dalam waktu 4 hari.
Tahap penyortiran dan lipat surat suara
Pemilu tahun 2024 mulai dilaksanakan KPU Tabalong pada Kamis, 4 Januari 2024,
di Auditorium STIA Tabalong, Pembataan, dan gudang logistik dua KPU Tabalong,
Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Pembukaan tahap penyortiran dan lipat surat ini
turut disaksikan dan diawasi pihak Bawaslu Tabalong, serta mendapat pengamanan
dari Polres Tabalong.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabalong,
Cicik Agus Sulistiani, mengatakan pihaknya melibatkan 30 orang masyarakat umum
untuk melakukan penyortiran dan lipat surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
serta DPD-RI di gudang logistik Mabuun. Petugas sortir lipat ini sudah
dilakukan screening dan dinyatakan independen, tidak terlibat atau bukan
anggota partai politik.
Sedangkan penyortiran dan lipat surat suara
DPR-RI, DPRD Provinsi Kalsel, dan DPRD Kabupaten Tabalong melibatkan 197
mahasiswa STIA Tabalong. Hal ini dilakukan lantaran KPU Tabalong dan STIA
Tabalong telah menandatangani MOU keterlibatan mahasiswa pada Pemilu tahun
2024.
Penyortiran dan lipat surat suara dilakukan
dari pukul 9 hingga pukul 16, dengan target waktu selama 4 hari, atau rampung
pada tanggal 7 Januari 2024. Untuk memenuhi target tersebut, KPU Tabalong sudah
memberikan pengarahan awal, serta mengirimkan video tutorial cara menyortir dan
melipat surat suara melalui grup WhatsApp.
Selain itu, KPU Tabalong juga menempatkan
spanduk berisikan kriteria surat suara rusak, dan kriteria surat suara yang
cacat cetak namun masih layak dan dapat digunakan.
"KPU Tabalong juga disini menempatkan
beberapa petugas sebagai pengawas yang menjadi tempat bertanya, bagi mereka
yang ragu-ragu tadi dalam hal menyortir dan melipat surat suara jika ada yang
kurang jelas, maka mereka dapat menanyakan langsung kepada para pengawas yang
ada disini," ujar Cicik Agus Sulistiani, Divisi Hukum & Pengawasan KPU
Tabalong.
Cicik mengimbau agar petugas sortir lipat
surat suara mensterilkan lokasi penyortiran dan pelipatan surat suara, yaitu
menjaga kebersihan dari makanan dan minum, serta abu rokok. Para petugas juga
dilarang memfoto surat suara, apalagi menyebarkannya melalui media sosial,
sehingga petugas dilarang memegang HP selama bekerja.
Berdasarkan rekapitulasi DPT ditambah
cadangan 2 persen, jumlah surat suara yang disortir dan dilipat sebanyak 953
ribu 35 lembar. Masing-masing sama rata sebanyak 190 ribu 607 lembar untuk
surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPRD Provinsi Kalsel,
dan DPRD Kabupaten Tabalong.
Khusus untuk surat suara DPRD Kabupaten
Tabalong, surat suara terbagi 4 jenis sesuai Dapil. Dapil 1 sebanyak 43 ribu
859 lembar, Dapil 2 sebanyak 45 ribu 891 lembar, Dapil 3 sebanyak 60 ribu 756
lembar, dan Dapil 4 sebanyak 40 ribu 101 lembar.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)