Sepanjang tahun 2023, Polres Tabalong
menangani ratusan kasus tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, kecelakaan,
dan pelanggaran lalu lintas. Penanganan kasus-kasus tersebut didukung operasi
kepolisian dan kegiatan preventif sebagai langkah awal pencegahan tindak
kejahatan.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Tabalong,
AKBP Anib Bastian, beserta jajaran Polres Tabalong dalam konferensi pers akhir
tahun 2023 pada Minggu, 31 Desember 2023, di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres
Tabalong, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
AKBP Anib Bastian mengungkapkan jumlah
tindak pidana di Kabupaten Tabalong tahun 2023 sebanyak 181 kasus, mengalami
peningkatan 1 kasus atau 0,5 persen dibandingkan tahun 2022. Ratusan kasus
tersebut antara lain tindak pidana umum dan khusus, serta 11 kasus menonjol
mulai dari percobaan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan,
penipuan, kebakaran, Undang-Undang Perlindungan Anak, tindak pidana perdagangan
orang, kelalaian menyebabkan orang mati, karhutla, dan lingkungan hidup.
Polres Tabalong berhasil menyelesaikan 165
kasus dari 181 kasus tindak pidana, sedangkan sisa 16 kasus masih dalam proses
penyelidikan dan penyidikan. Jumlah tersangka tindak pidana tersebut sebanyak
158 orang, terdiri dari 148 laki-laki dan 10 perempuan.
Selanjutnya, untuk pengungkapan kasus
penyalahgunaan narkotika mengalami penurunan 0,10 persen, yaitu dari 79 kasus
tahun 2022 menjadi 74 kasus tahun 2023. Dari 74 kasus tersebut, Polres Tabalong
berhasil menyelesaikan 71 kasus dengan jumlah tersangka 97 orang, terdiri dari
85 laki-laki dan 12 perempuan.
Barang bukti penyalahgunaan narkotika yang
berhasil diungkap Polres Tabalong antara lain sabu-sabu seberat 168,32 gram,
ekstasi 1,65 gram, camophen atau zinet sebanyak 52.543 butir, trexy 20 butir,
dan yurido 51.548 butir. Selain narkotika, Polres juga menyita barang bukti
lain, seperti 81 handphone, 16 kendaraan roda dua, 1 kendaraan roda empat, dan
uang tunai sebesar 6.985.000 rupiah.
Untuk data kecelakaan lalu lintas
menunjukkan angka 53 kejadian laka lantas, atau meningkat 11 kejadian
dibandingkan tahun 2022. Kejadian laka lantas tersebut mengakibatkan 15 orang
meninggal dunia, 1 luka berat, 58 luka ringan, dan kerugian materil sebesar
487.750.000 rupiah.
Sementara itu, pelanggaran lalu lintas
mengalami penurunan drastis sebesar 53 persen, yaitu dari 1.632 perkara menjadi
1.065 perkara. Pelanggaran lalu lintas masih didominasi kendaraan roda dua
sebanyak 1.019 perkara, roda empat 37 perkara, dan roda enam 9 perkara.
AKBP Anib Bastian menuturkan bahwa selain
pengungkapan kasus, Polres Tabalong juga melakukan operasi terpusat, yaitu
Ketupat Intan dan Lilin Intan, serta operasi kewilayahan mulai dari Jaran
Intan, Sikat Intan, Antik Intan, Keselamatan Intan, Patuh Intan, dan Zebra
Intan.
"Kalo terkait masalah jaran itu adalah
target pengungkapan kasus di bidang pencurian kendaraan sepeda motor. Terus
kalo sikat terkait masalah kejahatan 3C (curas, curanmor, curat). Untuk antik
adalah kegiatan kepolisian dalam penanganan pemberantasan tindak pidana
narkoba. Keselamatan intan dan patuh terkait masalah kelancaran dalam
penggunaan jalan raya, dan operasi zebra." ujar AKBP Anib Bastian,
Kapolres Tabalong.