Komisi 3 DPRD Tabalong bersama Diskominfo
Tabalong dan pihak terkait lainnya kembali melakukan rapat pembahasan Raperda
Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal pada Senin, 8 Januari 2024, di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD
Tabalong.
Rapat pembahasan Raperda Perubahan atas
Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
ini dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Tabalong, Muchlis, yang didampingi sejumlah
anggota Komisi 3 DPRD Tabalong.
Selain itu, dalam rapat ini juga dihadirkan
Diskominfo Tabalong, Bagian Hukum Setda Tabalong, jajaran TV Tabalong, dan
Radio Suara Tabalong, BPAKD Tabalong, serta Inspektorat Tabalong.
Pada rapat kedua ini, Bagian Hukum Setda
Tabalong menyampaikan hasil dari harmonisasi Raperda dari Kemenkumham RI
beberapa waktu lalu, di mana terdapat beberapa perbaikan penulisan maupun
perbaikan butir-butir pasal didalamnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Tabalong, Muchlis,
mengatakan bahwa selain mendengarkan penyampaian hasil dari harmonisasi, dalam
rapat ini juga dibahas mengenai sumber pendanaan untuk LPPL Tabalong. Antara
eksekutif dan legislatif menyepakati bahwa pendanaan LPPL bersumber dari dana
hibah APBD.
"Sementara kita bersepakat dulu bahwa
tetap dalam bentuk perda tapi karena dicantumkan di dalam perda bahwa yang
menghendaki hibah ini adalah aturan yang menghendaki jadi bukan kemauan tapi
aturan yang menghendaki adanya hibah itu. Menjadi kendala kita hibah ini kan
setiap tahun nah kalau tidak boleh setiap tahun pada akhirnya ini adalah
lembaga yang kita tahu bahwa lembaga penyiaran lokal yang ada ini adalah mutlak
untuk kepentingan pemerintah daerah." ujar Muchlis, Ketua Komisi III DPRD
Tabalong.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Tabalong,
Arianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelaahan terhadap
sejumlah regulasi mengenai hibah untuk LPPL Tabalong, agar LPPL Tabalong tetap
berjalan sebagaimana mestinya.
"Karena sesuai dengan kita melakukan
penelaahan terhadap regulasi yang ada yang menyangkut masalah pengelolaan
keuangan daerah dan menyangkut eksistensi LPPL, maka disepakati bahwa pendanaan
untuk LPPL ini salah satunya bersumber dari dana APBD lewat mekanisme hibah dan
akan diberikan setiap tahun karena regulasinya memungkinkan untuk itu." ujar
Arianto, Kepala Diskominfo Tabalong.
Setelah pembahasan ini, rencananya Komisi 3
bersama Diskominfo Tabalong akan melakukan rapat finishing mengenai Raperda
Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, dan Raperda ditargetkan akan
segera diparipurnakan.
(Nova Arianti, TV Tabalong)