Oleh Kominfo   Tuesday, 09 January 2024
Komisi III dan Eksekutif Sepakati Pola Pendanaan LPPL Tabalong
313 Kali dilihat
Berita Parlemen

Komisi 3 DPRD Tabalong bersama Diskominfo Tabalong dan pihak terkait lainnya kembali melakukan rapat pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal pada Senin, 8 Januari 2024, di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Tabalong.

Rapat pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ini dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Tabalong, Muchlis, yang didampingi sejumlah anggota Komisi 3 DPRD Tabalong.

Selain itu, dalam rapat ini juga dihadirkan Diskominfo Tabalong, Bagian Hukum Setda Tabalong, jajaran TV Tabalong, dan Radio Suara Tabalong, BPAKD Tabalong, serta Inspektorat Tabalong.

Pada rapat kedua ini, Bagian Hukum Setda Tabalong menyampaikan hasil dari harmonisasi Raperda dari Kemenkumham RI beberapa waktu lalu, di mana terdapat beberapa perbaikan penulisan maupun perbaikan butir-butir pasal didalamnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Tabalong, Muchlis, mengatakan bahwa selain mendengarkan penyampaian hasil dari harmonisasi, dalam rapat ini juga dibahas mengenai sumber pendanaan untuk LPPL Tabalong. Antara eksekutif dan legislatif menyepakati bahwa pendanaan LPPL bersumber dari dana hibah APBD.

"Sementara kita bersepakat dulu bahwa tetap dalam bentuk perda tapi karena dicantumkan di dalam perda bahwa yang menghendaki hibah ini adalah aturan yang menghendaki jadi bukan kemauan tapi aturan yang menghendaki adanya hibah itu. Menjadi kendala kita hibah ini kan setiap tahun nah kalau tidak boleh setiap tahun pada akhirnya ini adalah lembaga yang kita tahu bahwa lembaga penyiaran lokal yang ada ini adalah mutlak untuk kepentingan pemerintah daerah." ujar Muchlis, Ketua Komisi III DPRD Tabalong.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Tabalong, Arianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelaahan terhadap sejumlah regulasi mengenai hibah untuk LPPL Tabalong, agar LPPL Tabalong tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Karena sesuai dengan kita melakukan penelaahan terhadap regulasi yang ada yang menyangkut masalah pengelolaan keuangan daerah dan menyangkut eksistensi LPPL, maka disepakati bahwa pendanaan untuk LPPL ini salah satunya bersumber dari dana APBD lewat mekanisme hibah dan akan diberikan setiap tahun karena regulasinya memungkinkan untuk itu." ujar Arianto, Kepala Diskominfo Tabalong.

Setelah pembahasan ini, rencananya Komisi 3 bersama Diskominfo Tabalong akan melakukan rapat finishing mengenai Raperda Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, dan Raperda ditargetkan akan segera diparipurnakan.

(Nova Arianti, TV Tabalong)Top of Form