Di tahun 2024, tarif pajak hiburan di Tabalong resmi dinaikkan sebesar 15 persen. Kenaikan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau PDRD.
Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi
menetapkan pajak hiburan yang semula 60 persen menjadi 75 persen mulai 4
Januari 2024. Kenaikan pajak tersebut sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 UU PDRD,
yaitu dengan besaran minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Adapun pajak hiburan yang naik adalah
hiburan jenis karaoke, diskotek, bar, klub malam, panti pijat, sauna, dan spa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Tabalong,
Nanang Mulkani, menjelaskan adanya kenaikan tersebut didasari sejumlah
pertimbangan, antara lain, untuk membatasi konsumsi dampak sosial negatif.
Jenis hiburan tersebut dinilai dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah atas.
"Kenapa pemerintah sampai menaikkan
ini, alasannya yang pertama antara lain untuk membatasi konsumsi terhadap
barang jasa ini, mengingat dampak sosial negatifnya terhadap masyarakat. Yang
kedua jenis hiburan ini memiliki tingkat elastisitas yang rendah terhadap
harga, artinya bahwa kenaikan harga diasumsikan, diperkirakan, diprognosiskan
tidak akan berpengaruh terhadap jumlah konsumen, karena konsumen yang menikmati
jenis hiburan ini terutama kelas menengah ke atas, ini termasuk barang jasa
mewah, bukan hiburan barang kebutuhan pokok masyarakat, kan kebutuhan pokok
macam-macam, termasuk hiburan," ujar Nanang Mulkani, Kepala Bapenda
Tabalong.
Nanang menekankan bahwa kenaikan tersebut
tidak berlaku untuk sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik,
wahana air atau kolam renang, pertunjukkan kesenian, pameran, perlombaan
kendaraan bermotor lainnya, yang justru turun dari 25 persen menjadi maksimal
10 persen.
Dihimpun dari beberapa sumber, saat ini
pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bakal
menunda penerapan kenaikan pajak hiburan menjadi minimal 40 persen dan maksimal
75 persen. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai membebani dan merugikan para
pelaku usaha hiburan.
(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)