DPRD Tabalong menandatangani MoU dengan
Kejari Tabalong tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha
negara. Melalui MoU tersebut, Kejari akan memberikan pendampingan dan konsultasi
terkait permasalahan hukum yang kurang dipahami DPRD.
Penandatanganan MoU atau kesepakatan
bersama antara DPRD Tabalong dengan Kejaksaan Negeri Tabalong dilakukan pada
Senin, 22 Januari 2024, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung
Pudak.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD
Tabalong, Mustafa, dan Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, dengan
disaksikan anggota DPRD Tabalong serta jajaran Kejari Tabalong.
Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, berharap
dengan adanya MoU ini, jajaran Kejari Tabalong dapat memberikan pendampingan
terhadap anggota DPRD dan Sekretariat DPRD, terkait konsultasi tentang
permasalahan hukum yang kurang dipahami, dan memberikan sosialisasi apabila
diperlukan.
Mustafa berharap agar MoU tersebut
diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata, yang memberikan dampak positif
bagi DPRD Tabalong dan Kejari Tabalong, serta pembangunan di Bumi Sarabakawa.
"Kami 30 anggota DPRD dan juga
sekretariat ini ada memakai anggaran yang banyak yang diolah, jadi jangan
sampai anggaran ini yang kita olah ini nantinya tidak sesuai dengan aturan.
Jadi itulah kegunaannya kita minta dampingan," ujar Mustafa, Ketua DPRD
Tabalong.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri
Tabalong, Aditia Aelman Ali, menjelaskan bahwa MoU tersebut sebagai payung
hukum untuk mengeluarkan surat kuasa khusus, agar Kejari memberikan
pendampingan kepada DPRD secara gratis.
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan
diberikan terhadap gugatan secara perdata dan tata usaha negara, bukan secara
pidana.
"Jadi apapun yang dilakukan oleh pihak
pemerintah kabupaten dan pihak DPRD, stakeholder kami lah yang sudah bermou
dengan kita, bisa dikomunikasi dengan kami agar tidak terjadi kesalahan.
Misalkan lagi bikin perda ini kan bisa direview ke kejaksaan. Karena kan kalo
peraturan daerah ada… kalo bikin aturan hokum harus dilihat filosofis,
historis, yuridis, dan sosiologisnya," tegas Aditia Aelman Ali, Kepala
Kejari Tabalong.
MoU ini baru pertama kali dilakukan antara
DPRD dengan Kejari, mengingat banyaknya dinamika peristiwa dan praktik yang
berkaitan dengan hukum di lingkungan Pemkab Tabalong, serta perkembangan
berbagai macam regulasi yang cukup pesat.
Selain itu, MoU juga dalam rangka
mempererat jalur kerjasama antar lembaga pemerintah dengan lembaga hukum
negara, khususnya dalam hal advokasi hukum dan edukasi hukum.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)