Oleh Kominfo   Tuesday, 23 January 2024
DPRD dan Kejari Tabalong Jalin Kerjasama Bidang Datun
279 Kali dilihat
Berita Parlemen

DPRD Tabalong menandatangani MoU dengan Kejari Tabalong tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui MoU tersebut, Kejari akan memberikan pendampingan dan konsultasi terkait permasalahan hukum yang kurang dipahami DPRD.

Penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama antara DPRD Tabalong dengan Kejaksaan Negeri Tabalong dilakukan pada Senin, 22 Januari 2024, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, dan Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, dengan disaksikan anggota DPRD Tabalong serta jajaran Kejari Tabalong.

Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, berharap dengan adanya MoU ini, jajaran Kejari Tabalong dapat memberikan pendampingan terhadap anggota DPRD dan Sekretariat DPRD, terkait konsultasi tentang permasalahan hukum yang kurang dipahami, dan memberikan sosialisasi apabila diperlukan.

Mustafa berharap agar MoU tersebut diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata, yang memberikan dampak positif bagi DPRD Tabalong dan Kejari Tabalong, serta pembangunan di Bumi Sarabakawa.

"Kami 30 anggota DPRD dan juga sekretariat ini ada memakai anggaran yang banyak yang diolah, jadi jangan sampai anggaran ini yang kita olah ini nantinya tidak sesuai dengan aturan. Jadi itulah kegunaannya kita minta dampingan," ujar Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Aditia Aelman Ali, menjelaskan bahwa MoU tersebut sebagai payung hukum untuk mengeluarkan surat kuasa khusus, agar Kejari memberikan pendampingan kepada DPRD secara gratis.

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan diberikan terhadap gugatan secara perdata dan tata usaha negara, bukan secara pidana.

"Jadi apapun yang dilakukan oleh pihak pemerintah kabupaten dan pihak DPRD, stakeholder kami lah yang sudah bermou dengan kita, bisa dikomunikasi dengan kami agar tidak terjadi kesalahan. Misalkan lagi bikin perda ini kan bisa direview ke kejaksaan. Karena kan kalo peraturan daerah ada… kalo bikin aturan hokum harus dilihat filosofis, historis, yuridis, dan sosiologisnya," tegas Aditia Aelman Ali, Kepala Kejari Tabalong.

MoU ini baru pertama kali dilakukan antara DPRD dengan Kejari, mengingat banyaknya dinamika peristiwa dan praktik yang berkaitan dengan hukum di lingkungan Pemkab Tabalong, serta perkembangan berbagai macam regulasi yang cukup pesat.

Selain itu, MoU juga dalam rangka mempererat jalur kerjasama antar lembaga pemerintah dengan lembaga hukum negara, khususnya dalam hal advokasi hukum dan edukasi hukum.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)Top of Form