Bawaslu Tabalong menempatkan 6 personil
untuk mengawasi tahap penyortiran dan lipat surat suara Pemilu tahun 2024.
Pihak Bawaslu pun meminta agar petugas sortir lipat memperhatikan kriteria penyortiran
dan pelipatan, serta mematuhi tata tertib.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Muhammad
Zainudin, saat pelaksanaan tahap penyortiran dan lipat surat suara Pemilu tahun
2024 pada Kamis, 4 Januari 2024.
Zainudin mengatakan Bawaslu menempatkan 6
personil, atau masing-masing 3 personil, untuk melakukan pengawasan di 2 tempat
pelaksanaan sortir lipat.
Pengawasan dilakukan sejak awal proses
pemindahan surat suara dari gudang logistik satu KPU Tabalong di belakang
Mapolres Tabalong Pembataan, ke dua tempat pelaksanaan sortir lipat.
"Harapannya mudah-mudahan kegiatan
sortir lipat ini bisa berjalan dengan lancar, berjalan sesuai aturan, dan tetap
dilaksanakan pengawasan melekat sampai akhir kegiatan, yaitu tanggal 7 Januari
nanti dari tanggal 4," ujar Muhammad Zainudin, Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong.
Muhammad Zainudin meminta agar petugas
sortir lipat memperhatikan kriteria penyortiran dan pelipatan surat suara,
serta mematuhi tata tertib. Tata tertib yang dimaksud antara lain menjaga
kebersihan lokasi sortir lipat dari makanan, minuman, dan abu rokok, serta
tidak memfoto dan menyebarluaskan surat suara.
Diketahui, penyortiran dan lipat surat
suara dilakukan di 2 tempat, yaitu Auditorium STIA Tabalong, Pembataan, dan
gudang logistik dua KPU Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Pada tahap
awal ini, disalurkan 104 box surat suara DPR-RI ke STIA, dan 20 box surat suara
Presiden dan Wakil Presiden ke gudang logistik KPU. Masing-masing box berisikan
500 surat suara.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)