Kepolisian Resort Polres Tabalong menggelar
press rilis terkait kasus pencurian oli trafo listrik PLN pada Rabu, 8 November
2023. Akibat pencurian oli trafo ini, PLN mengalami kerugian hingga belasan
milyar rupiah.
Kepolisian Resort Polres Tabalong berhasil
menangkap empat orang komplotan pencuri oli trafo listrik pada gardu induk
milik PT PLN di Desa Maburai, Kabupaten Tabalong. Pelaku masing-masing
berinsial SR warga Tanta Hulu, SU warga Puain Kiwa, SN, dan US warga Maburai.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil
mengamankan satu besi penutup oli yang sudah dimodifikasi untuk pencurian oli,
dua jerigen, dan sejumlah kunci.
Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih
Putra Wiratama, menjelaskan kejadian pencurian ini dilakukan pertama kali pada
1 Oktober 2023, kemudian pencurian kedua dilakukan pada 7 Oktober 2023, pada
dini hari.
Dari dua kali pencurian tersebut, para
pelaku berhasil menggondol 1200 liter oli yang kemudian dijual seharga 10 ribu
rupiah per liternya.
Selain empat orang tersangka ini, Galih
juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengejar tiga orang tersangka lainnya
yang saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang.
“Jadi masing-masing tersangka ini memiliki
peran masing-masing, yang pertama si SR yang merupakan security yang masuk
shift malam, jadi pada pukul sebelas sampai tujuh wita, kemudian dengan
tersangka lainnya melakukan perbuatan pencurian terhadap oli trafo pada PT
PLN.” ujar Iptu Galih Putra Wiratama, Kasat Reskrim Polres Tabalong.
Sementara itu, Manager UPT PT PLN
Kalselteng, Ivan Nur, mengatakan bahwa dari kejadian ini menyebabkan suplai
listrik melalui trafo 60 MVA sempat putus selama satu setengah jam, yang
menyebabkan PLN mengalami kerugian sebesar 128 juta rupiah.
Selain itu, akibat pencurian oli, sejumlah
peralatan di gardu induk turut mengalami kerusakan sehingga PLN juga mengalami
kerugian sebesar 15 miliar rupiah.
“Menyebabkan kerusakan pada trafo yang
notabenenya sangat mahal, itu adalah kerugian fisik, nah dampaknya yang lebih
parah adalah. Alhamdulillah bisa disuplai dari Paringin pak, nah dampaknya jika
sudah overload itu akan terjadi pemadaman di Tabalong bisa lebih lama, bisa
sampai dua minggu.” ujar Ivan Nur, Manager UPT PT PLN Kalselteng.
Dari pencurian oli trafo ini, para
tersangka terjerat Pasal 363 ayat 1 keempat E, Lima E KUH pidana secara
bersama-sama membongkar dan merusak trafo PT PLN, dengan ancaman hukuman
penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)