Oleh Kominfo   Friday, 10 November 2023
Oli Trafo Gardu Induk Dicuri, PLN Rugi Belasan Milyar Rupiah
745 Kali dilihat
Politik & Hukum

Kepolisian Resort Polres Tabalong menggelar press rilis terkait kasus pencurian oli trafo listrik PLN pada Rabu, 8 November 2023. Akibat pencurian oli trafo ini, PLN mengalami kerugian hingga belasan milyar rupiah.

Kepolisian Resort Polres Tabalong berhasil menangkap empat orang komplotan pencuri oli trafo listrik pada gardu induk milik PT PLN di Desa Maburai, Kabupaten Tabalong. Pelaku masing-masing berinsial SR warga Tanta Hulu, SU warga Puain Kiwa, SN, dan US warga Maburai.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan satu besi penutup oli yang sudah dimodifikasi untuk pencurian oli, dua jerigen, dan sejumlah kunci.

Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, menjelaskan kejadian pencurian ini dilakukan pertama kali pada 1 Oktober 2023, kemudian pencurian kedua dilakukan pada 7 Oktober 2023, pada dini hari.

Dari dua kali pencurian tersebut, para pelaku berhasil menggondol 1200 liter oli yang kemudian dijual seharga 10 ribu rupiah per liternya.

Selain empat orang tersangka ini, Galih juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengejar tiga orang tersangka lainnya yang saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang.

“Jadi masing-masing tersangka ini memiliki peran masing-masing, yang pertama si SR yang merupakan security yang masuk shift malam, jadi pada pukul sebelas sampai tujuh wita, kemudian dengan tersangka lainnya melakukan perbuatan pencurian terhadap oli trafo pada PT PLN.” ujar Iptu Galih Putra Wiratama, Kasat Reskrim Polres Tabalong.

Sementara itu, Manager UPT PT PLN Kalselteng, Ivan Nur, mengatakan bahwa dari kejadian ini menyebabkan suplai listrik melalui trafo 60 MVA sempat putus selama satu setengah jam, yang menyebabkan PLN mengalami kerugian sebesar 128 juta rupiah.

Selain itu, akibat pencurian oli, sejumlah peralatan di gardu induk turut mengalami kerusakan sehingga PLN juga mengalami kerugian sebesar 15 miliar rupiah.

“Menyebabkan kerusakan pada trafo yang notabenenya sangat mahal, itu adalah kerugian fisik, nah dampaknya yang lebih parah adalah. Alhamdulillah bisa disuplai dari Paringin pak, nah dampaknya jika sudah overload itu akan terjadi pemadaman di Tabalong bisa lebih lama, bisa sampai dua minggu.” ujar Ivan Nur, Manager UPT PT PLN Kalselteng.

Dari pencurian oli trafo ini, para tersangka terjerat Pasal 363 ayat 1 keempat E, Lima E KUH pidana secara bersama-sama membongkar dan merusak trafo PT PLN, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)