Pemerintah Kabupaten Tabalong akan memberikan insentif
berupa keringanan pajak dan retribusi daerah kepada pengusaha yang mengalami
kesulitan di tengah menjalankan usahanya. Insentif tersebut termuat dalam
Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja antara DPMPTPSP
Tabalong dengan Komisi Dua DPRD Tabalong pada Senin, 7 Agustus 2023, di
Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Rapat kerja ini dilaksanakan pasca harmonisasi Raperda
Penyelenggaraan Penanaman Modal di tingkat Kemenkumham Provinsi Kalimantan
Selatan untuk kembali mempertajam isi materi dari Raperda.
Kepala DPMPTSP Tabalong Suryanadie, yang ditemui usai rapat
mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini belum selesai, lantaran masih ada salah
satu materi yang cukup kompleks dibahas, yaitu jangka waktu pemberian insentif
berupa keringanan pajak dan retribusi daerah kepada pengusaha yang mengalami
kesulitan di tengah menjalankan usahanya seperti pandemi COVID-19 beberapa
waktu lalu.
Dalam Raperda termuat bahwa jangka waktu yang diberikan
selama tiga tahun. Namun pihak legislatif menginginkan hal ini perlu dipelajari
lebih mendalam, serta perlu kesepakatan bersama mengingat menyangkut
kepentingan daerah dan investor.
"Ketika kondisi usaha orang itu macet ataupun terhambat
sehingga tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, maka mereka mengajukan
permohonan keringanan, misalnya keringanan pajak atau retribusi. Jadi ada
kondisi-kondisi tertentu sehingga daerah bisa memberikan keringanan." ujar
Suryanadie, Kepala DPMPTSP Tabalong.
Sekedar diketahui, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal
merupakan gabungan dua Raperda, yaitu Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan
Berusaha, serta Raperda Pelayanan Perizinan.
Kedua Raperda tersebut digabungkan atas saran Biro Hukum
Setda Tabalong dan hasil konsultasi ke Kemenkumham Republik Indonesia.
Tujuan Raperda ini ialah menarik investor dengan adanya
kemudahan, serta dapat memberi keringanan bagi pengusaha di Tabalong.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)