Oleh Abdi   Friday, 14 July 2023
Pendataan Sensus Pertanian di Wilayah Selatan Tabalong
629 Kali dilihat
Pertanian & Perkebunan

Pendataan sensus pertanian tahun 2023 terus dilaksanakan di berbagai wilayah Kabupaten Tabalong, termasuk di wilayah selatan Tabalong. Pendataan sensus pertanian juga mendapat apresiasi dari pemerintah desa setempat.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabalong, melalui para petugas sensus, terus melakukan pendataan sensus pertanian. Misalnya, pendataan yang dilakukan di wilayah selatan Tabalong, tepatnya di Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, Desa Ampukung Kecamatan Kelua, dan Desa Bahungin Kecamatan Kelua pada Kamis, 13 Juli 2023.

Pendataan ini juga menyasar seluruh masyarakat Tabalong, khususnya yang memiliki usaha di bidang pertanian seperti sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

Adanya pendataan sensus pertanian yang dilakukan oleh BPS ini disambut baik oleh Kepala Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, Dadang Darmadi. Ia mengapresiasi kinerja petugas sensus pertanian yang telah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bergerak di sektor pertanian. Melalui pendataan ini, diharapkan dapat mengetahui perkembangan dan potensi pertanian yang ada di Kabupaten Tabalong, khususnya di Desa Tantaringin.

"Kami selaku kepala desa Tantaringin mengucapkan banyak terima kasih kepada tim pelaksana sensus pertanian yang diadakan di sini. Kami sangat antusias dengan adanya ini sehingga dengan adanya sensus ini bisa menggali dan mengetahui bagaimana perkembangan dan potensi yang ada, khususnya yang ada di Desa Tantaringin," ujar Dadang Darmadi, Kepala Desa Tantaringin, Kec. Muara Harus.

Salah seorang petugas sensus pertanian yang bertugas di Desa Ampukung RT 1 Kecamatan Kelua, Rina Istikamah, berharap agar masyarakat Tabalong dapat menerima kedatangan para petugas sensus di wilayah masing-masing dan diharapkan dapat menjawab beberapa pertanyaan petugas sesuai dengan kondisi.

"Jangan takut menerima kami di rumah, karena jawaban dari Bapak dan Ibu sangat berguna nanti untuk sektor pembangunan, khususnya di sektor pertanian," ungkap Rina Istikamah, petugas sensus pertanian.

Sensus pertanian ini dilaksanakan oleh BPS mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Juli 2023. Pelaksanaannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mana pendataannya dilakukan setiap 10 tahun sekali.

Adapun tujuan dari adanya sensus pertanian ini adalah untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit administrasi terkecil, menyediakan data yang digunakan sebagai tolak ukur statistik pertanian saat ini, hingga menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.

(Nova Arianti, TV Tabalong)