Pendataan sensus pertanian tahun 2023 terus
dilaksanakan di berbagai wilayah Kabupaten Tabalong, termasuk di wilayah
selatan Tabalong. Pendataan sensus pertanian juga mendapat apresiasi dari pemerintah
desa setempat.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten
Tabalong, melalui para petugas sensus, terus melakukan pendataan sensus
pertanian. Misalnya, pendataan yang dilakukan di wilayah selatan Tabalong,
tepatnya di Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, Desa Ampukung Kecamatan
Kelua, dan Desa Bahungin Kecamatan Kelua pada Kamis, 13 Juli 2023.
Pendataan ini juga menyasar seluruh masyarakat
Tabalong, khususnya yang memiliki usaha di bidang pertanian seperti sektor
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan
jasa pertanian.
Adanya pendataan sensus pertanian yang
dilakukan oleh BPS ini disambut baik oleh Kepala Desa Tantaringin Kecamatan
Muara Harus, Dadang Darmadi. Ia mengapresiasi kinerja petugas sensus pertanian
yang telah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bergerak di sektor
pertanian. Melalui pendataan ini, diharapkan dapat mengetahui perkembangan dan
potensi pertanian yang ada di Kabupaten Tabalong, khususnya di Desa
Tantaringin.
"Kami selaku kepala desa Tantaringin
mengucapkan banyak terima kasih kepada tim pelaksana sensus pertanian yang
diadakan di sini. Kami sangat antusias dengan adanya ini sehingga dengan adanya
sensus ini bisa menggali dan mengetahui bagaimana perkembangan dan potensi yang
ada, khususnya yang ada di Desa Tantaringin," ujar Dadang Darmadi, Kepala
Desa Tantaringin, Kec. Muara Harus.
Salah seorang petugas sensus pertanian yang
bertugas di Desa Ampukung RT 1 Kecamatan Kelua, Rina Istikamah, berharap agar
masyarakat Tabalong dapat menerima kedatangan para petugas sensus di wilayah
masing-masing dan diharapkan dapat menjawab beberapa pertanyaan petugas sesuai
dengan kondisi.
"Jangan takut menerima kami di rumah,
karena jawaban dari Bapak dan Ibu sangat berguna nanti untuk sektor pembangunan,
khususnya di sektor pertanian," ungkap Rina Istikamah, petugas sensus
pertanian.
Sensus pertanian ini dilaksanakan oleh BPS
mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Juli 2023. Pelaksanaannya sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mana pendataannya
dilakukan setiap 10 tahun sekali.
Adapun tujuan dari adanya sensus pertanian ini
adalah untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit
administrasi terkecil, menyediakan data yang digunakan sebagai tolak ukur statistik
pertanian saat ini, hingga menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian
lanjutan.
(Nova Arianti, TV Tabalong)