Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Disperkim
Kabupaten Tabalong memastikan bahwa bantuan bedah rumah melalui program
Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pemkab Tabalong tidak hanya menyasar rumah
tidak layak huni di kawasan kumuh saja. Program ini juga akan menyasar hampir
ratusan rumah di kawasan non kumuh.
Sebanyak 490 rumah tidak layak huni di kawasan non kumuh
yang ada di Tabalong akan menjadi target bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS). Setiap penerima manfaat pemilik rumah tidak layak huni nantinya akan
mendapatkan dana dari pemerintah daerah sebesar 20 juta rupiah.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Tabalong dan direalisasikan pada triwulan ketiga
tahun 2023. Saat ini, pihak Disperkim Tabalong bersama tim fasilitator lapangan
sedang melakukan verifikasi kesesuaian kriteria calon penerima manfaat program
BSPS non kumuh.
Apabila calon penerima sudah sesuai dengan kriteria, maka
pengerjaan pembangunan fisik rumah akan dimulai pada pertengahan Juli
mendatang. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Tabalong,
Dody Arief Priyono, menjelaskan bahwa proses pembangunan rumah tersebut akan
dilakukan dalam waktu 6 bulan, mulai dari Juli hingga Desember.
Sebelum melaksanakan pembangunan fisik rumah, pihak
Disperkim juga akan mendampingi setiap penerima manfaat, terutama dalam hal
perencanaan. Hal ini dilakukan agar dana yang diberikan dapat dimanfaatkan
secara maksimal untuk peningkatan kualitas rumah.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)