Rencana pemindahan kantor instansi vertikal ke kawasan
Tanjung Green City disambut positif Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Tabalong. Pemindahan ini dinilai akan semakin mempermudah
koordinasi dan meningkatkan sinergi antar instansi.
Hal ini disampaikan Dandim 10-08 Tabalong, Corps Zeni Catur
Witanto, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung,
Nyoman Ayu Wulandari, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Muhammad Ridosan,
pasca mendampingi Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, meninjau lokasi rencana
pemindahan kantor instansi vertikal ke kawasan Tanjung Green City, Senin, 12
Juni 2023.
Keempatnya sepakat, pemindahan Makodim, Mapolres, Kantor
Pengadilan Negeri, dan Kantor Kejaksaan ke dalam satu kawasan di Tanjung Green
City akan memberi banyak manfaat. Seperti mempermudah koordinasi antar
instansi, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, hingga lokasi yang strategis
dan representatif.
"Kalau melihat situasi yang sekarang di Polres,
wilayahnya masih kecil, sedangkan kita untuk professional dalam hal melayani
masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi. Makanya, sepakat yang disampaikan
Bupati memang rencana nanti pemusatan karena tujuannya salah satunya adalah
untuk memudahkan koordinasi untuk unsur Forkopimda dan lebih memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat Tabalong," ujar AKBP Anib Bastian,
Kapolres Tabalong.
"Dengan senang hati sekali karena memang kondisi kantor
kami yang lama tidak sesuai dengan prototype Mahkamah Agung. Jadi diharapkan
dengan pindah ke sini, kita bisa menyesuaikan dengan gedungnya untuk
bangunannya disesuaikan dengan prototype dari Mahkamah Agung," kata Nyoman
Ayu Wulandari, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung.
"Pak Bupati kalau bisa saya bilang visioner, karena
beliau bisa membuat Forkopimda ini jadi satu komplek sehingga memudahkan untuk
koordinasi. Menurut letak dan lokasinya sangat strategis, kita langsung
terhubung dengan poros jalan sehingga memudahkan kita untuk didatangi dan
mendatangi," ujar Corps Zeni Catur Witanto, Dandim 1008 Tabalong.
"Kalau saya, gimana Pak Bupati, bagusnya sih memang
kita ngumpul kaya komplek gubernuran di Banjarbaru. Dan komplek ini sudah saya
intip-intip dari kemarin, kan karena ada salah satu tanah terpidana saya
(harganya lebih murah Pak ya). Bukan ini untuk pengembalian kerugian negara,
dan itu tidak perlu saya minta penetapan lagi karena sudah putusan Mahkamah
Agung, jadi sudah sita eksekusi," ungkap Muhammad Ridosan, Kepala Kejaksaan
Negeri Tabalong.