Oleh Abdi   Saturday, 20 May 2023
Sharing Soal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Kunjungi Surabaya
583 Kali dilihat
Berita Parlemen

Komisi Dua DPRD Tabalong akan melakukan penyesuaian draft Raperda perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong. Penyesuaian dilakukan pasca kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Surabaya belum lama tadi.

Kunjungan kerja Komisi Dua DPRD Tabalong ke Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya dan DPRD Surabaya, Provinsi Jawa Timur, digelar pada tanggal 15 sampai dengan 18 Mei 2023.

Kunker dilakukan untuk mencari referensi mengenai perubahan perundang-undangan tentang pajak dan retribusi daerah, serta mengambil bahan perbandingan mengenai perubahan pajak dan unsur-unsur pajak Kota Surabaya yang dapat diadaptasi dan menjadi potensi untuk dimanfaatkan.

Dalam kunker ini diketahui, pajak dan retribusi daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah tertinggi Kota Surabaya, terutama sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), pajak hiburan, pajak restoran, dan retribusi parkir.

Wakil Ketua Komisi Dua DPRD Tabalong saat dikonfirmasi di Sekretariat DPRD Tabalong, pada Jumat, 19 Mei 2023, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian draft Raperda perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong, sehingga PAD bersumber dari pajak dan retribusi daerah dapat terserap secara maksimal.

"Kami akan kembali membahas rancangan peraturan daerah mengenai retribusi dan pajak daerah. Itu nantinya akan melalui suatu penyesuaian, yang mana yang layak kita ikuti dengan gaya atau langkah-langkah yang dilakukan oleh Kota Surabaya, itu yang akan kita muat dan kita sesuaikan, karena mereka sampai saat ini tidak pernah ada temuan juga," ujar Mursalin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Diketahui perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan menyusul terbitnya perundang-undangan baru mengenai pajak dan retribusi daerah.

Di Tabalong sendiri, eksekutif dan legislatif sudah melakukan pembahasan awal, dimana draft Raperda saat ini menunggu rasionalisasi dari Bagian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini ditargetkan rampung tahun 2023 dan diterapkan tahun 2024.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)