Komisi Dua DPRD Tabalong akan melakukan penyesuaian draft
Raperda perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong.
Penyesuaian dilakukan pasca kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Surabaya dan
DPRD Surabaya belum lama tadi.
Kunjungan kerja Komisi Dua DPRD Tabalong ke Badan Pendapatan
Daerah Kota Surabaya dan DPRD Surabaya, Provinsi Jawa Timur, digelar pada
tanggal 15 sampai dengan 18 Mei 2023.
Kunker dilakukan untuk mencari referensi mengenai perubahan
perundang-undangan tentang pajak dan retribusi daerah, serta mengambil bahan
perbandingan mengenai perubahan pajak dan unsur-unsur pajak Kota Surabaya yang
dapat diadaptasi dan menjadi potensi untuk dimanfaatkan.
Dalam kunker ini diketahui, pajak dan retribusi daerah
menjadi sumber pendapatan asli daerah tertinggi Kota Surabaya, terutama sektor
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBB-P2 (Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), pajak hiburan, pajak restoran, dan retribusi
parkir.
Wakil Ketua Komisi Dua DPRD Tabalong saat dikonfirmasi di
Sekretariat DPRD Tabalong, pada Jumat, 19 Mei 2023, mengatakan bahwa pihaknya
akan melakukan penyesuaian draft Raperda perubahan terhadap Perda Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong, sehingga PAD bersumber dari pajak dan
retribusi daerah dapat terserap secara maksimal.
"Kami akan kembali membahas rancangan peraturan daerah
mengenai retribusi dan pajak daerah. Itu nantinya akan melalui suatu
penyesuaian, yang mana yang layak kita ikuti dengan gaya atau langkah-langkah
yang dilakukan oleh Kota Surabaya, itu yang akan kita muat dan kita sesuaikan,
karena mereka sampai saat ini tidak pernah ada temuan juga," ujar
Mursalin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Diketahui perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
dilakukan menyusul terbitnya perundang-undangan baru mengenai pajak dan
retribusi daerah.
Di Tabalong sendiri, eksekutif dan legislatif sudah
melakukan pembahasan awal, dimana draft Raperda saat ini menunggu rasionalisasi
dari Bagian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini ditargetkan
rampung tahun 2023 dan diterapkan tahun 2024.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)