Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong membuka pendaftaran
bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik untuk DPRD Kabupaten Tabalong.
Pendaftaran dibuka mulai dari Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023.
Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tersebut sesuai
dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam PKPU tersebut secara umum terdapat beberapa mekanisme
yang harus dilakukan untuk pendaftaran pengajuan bakal bacaleg untuk DPRD
Tabalong.
Diantaranya, masing-masing pimpinan atau kader partai
politik bisa langsung datang ke KPU Tabalong dengan membawa formulir B
pengajuan parpol dan formulir B pengajuan bakal calon parpol, dan selanjutnya
menyerahkan bukti fisik ke KPU serta menyampaikan syarat bakal calon dalam
bentuk digital yang diunggah melalui silon.
Dalam pendaftaran tersebut, masing-masing parpol dapat
mendaftarkan calonnya maksimal 30 bakal calon sesuai dengan jumlah kursi
anggota DPRD Tabalong yang tersedia.
Ketua KPU Tabalong, Ardi menjelaskan bahwa pasca pendaftaran
KPU Tabalong akan melakukan verifikasi untuk memastikan syarat dan ketentuan
telah dipenuhi oleh masing-masing pendaftar.
"Kemudian selanjutnya setelah proses penerimaan bakal
calon ini selesai pada 14 Mei tahun 2023, selanjutnya nanti kami akan melakukan
verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 15 Mei sampai nanti 23 Juni
tahun 2023 untuk memastikan keabsahan dan kebenaran terhadap seluruh
syarat-syarat yang disampaikan oleh partai politik pada saat pendaftaran,"
ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Selain itu, Ardiansyah menambahkan bahwa pihaknya juga
menyediakan media center untuk memberikan fasilitas konferensi pers kepada para
parpol pasca melakukan pendaftaran.
Diketahui hingga Rabu, 3 Mei 2023, dari 18 partai politik
peserta Pemilu 2024 di Tabalong, baru terdapat 5 partai politik yang telah
menyampaikan jadwal pendaftaran, yaitu Partai Nasdem tanggal 5, Partai Gelora
tanggal 7, Partai PKS tanggal 8, serta Partai PAN dan Partai PPP tanggal 12 Mei
2023.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)