Selama menjalankan ibadah puasa Ramadan satu bulan penuh,
tentu banyak mengubah pola kebiasaan sehari-hari, termasuk menjaga kesehatan
gigi dan mulut. Lantas, bagaimana cara yang tepat untuk menjaga kesehatan gigi
dan mulut selama Ramadan? Berikut kami bagikan tipsnya.
Kepala Puskesmas Mabuun, dokter gigi Tenry Ariny yang
ditemui pada Jumat 31 Maret 2023 di ruang kerjanya mengatakan, menjaga
kesehatan gigi dan mulut selama Ramadan dimulai dari rutin menggosok gigi
minimal 2 kali sehari. Rutinitas ini sama seperti hari biasa, namun selama
Ramadan perlu disesuaikan waktunya, yaitu sesudah sahur dan sebelum tidur
malam.
Tips kedua adalah perhatikan makanan diet seimbang. Pasalnya,
selama Ramadan bermunculan makanan-makanan manis yang berpotensi merusak gigi,
sehingga harus dibatasi. Kemudian setelah makan makanan manis, berkumur dengan
air putih untuk melepaskan sisa-sisa gula yang menempel di gigi.
Lalu tips ketiga, perbanyak makan sayur dan buah-buahan.
Karena buah dan sayur mempunyai daya self-cleansing. Sayur dan buah mempunyai
serat yang berfungsi secara alami membersihkan permukaan gigi, sehingga
kotoran-kotoran yang menempel di gigi akan luntur.
Selanjutnya adalah perbanyak minum air putih, ketika sahur
dan berbuka puasa. Air putih berfungsi menetralisir kadar asam berlebih di
rongga mulut yang menyebabkan bau mulut. Kadar asam sendiri diakibatkan
produktifitas air liur cenderung lebih sedikit ketika berpuasa.
"Perbanyak juga minum air putih. Kenapa? Karena lagi
bulan puasa ini cenderung asam keadaan dalam mulut kita, pH nya naik sehingga
asam, kita perlu netralisir. Saat sudah tidak puasa kita banyak minum air
putih," ujar drg. Tenry Ariny, dokter gigi.
Tips terakhir adalah ketika merasa gigi dan mulut
bermasalah, agar memeriksa ke Faskes terdekat, meski tengah berpuasa. Hal ini
lantaran MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa diperbolehkan memeriksa kesehatan
gigi dan mulut selama berpuasa, seperti mencabut gigi, menambal gigi berlubang,
dan membersihkan karang gigi, dengan catatan dilakukan secara berhati-hati.
Fatwa MUI juga memperbolehkan suntik bius bagi yang ingin mencabut gigi, karena
suntikan langsung masuk ke area jaringan.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)