Oleh Kominfo   Monday, 03 April 2023
Tips Menjaga Kesehatan Gigi & Mulut Selama Ramadan
710 Kali dilihat
Kesehataan

Selama menjalankan ibadah puasa Ramadan satu bulan penuh, tentu banyak mengubah pola kebiasaan sehari-hari, termasuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Lantas, bagaimana cara yang tepat untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut selama Ramadan? Berikut kami bagikan tipsnya.

Kepala Puskesmas Mabuun, dokter gigi Tenry Ariny yang ditemui pada Jumat 31 Maret 2023 di ruang kerjanya mengatakan, menjaga kesehatan gigi dan mulut selama Ramadan dimulai dari rutin menggosok gigi minimal 2 kali sehari. Rutinitas ini sama seperti hari biasa, namun selama Ramadan perlu disesuaikan waktunya, yaitu sesudah sahur dan sebelum tidur malam.

Tips kedua adalah perhatikan makanan diet seimbang. Pasalnya, selama Ramadan bermunculan makanan-makanan manis yang berpotensi merusak gigi, sehingga harus dibatasi. Kemudian setelah makan makanan manis, berkumur dengan air putih untuk melepaskan sisa-sisa gula yang menempel di gigi.

Lalu tips ketiga, perbanyak makan sayur dan buah-buahan. Karena buah dan sayur mempunyai daya self-cleansing. Sayur dan buah mempunyai serat yang berfungsi secara alami membersihkan permukaan gigi, sehingga kotoran-kotoran yang menempel di gigi akan luntur.

Selanjutnya adalah perbanyak minum air putih, ketika sahur dan berbuka puasa. Air putih berfungsi menetralisir kadar asam berlebih di rongga mulut yang menyebabkan bau mulut. Kadar asam sendiri diakibatkan produktifitas air liur cenderung lebih sedikit ketika berpuasa.

"Perbanyak juga minum air putih. Kenapa? Karena lagi bulan puasa ini cenderung asam keadaan dalam mulut kita, pH nya naik sehingga asam, kita perlu netralisir. Saat sudah tidak puasa kita banyak minum air putih," ujar drg. Tenry Ariny, dokter gigi.

Tips terakhir adalah ketika merasa gigi dan mulut bermasalah, agar memeriksa ke Faskes terdekat, meski tengah berpuasa. Hal ini lantaran MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa diperbolehkan memeriksa kesehatan gigi dan mulut selama berpuasa, seperti mencabut gigi, menambal gigi berlubang, dan membersihkan karang gigi, dengan catatan dilakukan secara berhati-hati. Fatwa MUI juga memperbolehkan suntik bius bagi yang ingin mencabut gigi, karena suntikan langsung masuk ke area jaringan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)