Oleh Abdi   Wednesday, 26 April 2023
‎74 Warga Binaan Rutan Menerima Remisi Lebaran, 2 Warga Binaan Bebas Langsung
265 Kali dilihat
Sosial & Budaya

Tidak hanya warga binaan Lapas, ratusan warga binaan yang ada di Rumah Tahanan Negara kelas 2B Tanjung juga mendapat remisi khusus. Pemberian remisi ini dilakukan di Masjid Al-Mustaqim Rutan Tanjung pada 22 April 2023.

Momen Idul Fitri 1444 Hijriah menjadi angin segar bagi 74 orang narapidana Rutan kelas IIB Tanjung. Pasalnya, 74 orang tersebut mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan khusus hari raya Idul Fitri bagi narapidana yang beragama Muslim.

Remisi khusus Idul Fitri ini dibacakan usai pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah. Dimana 72 orang mendapatkan remisi khusus 1, yaitu untuk remisi 15 hari sebanyak 34 orang, dan remisi 1 bulan sebanyak 38 orang. Sedangkan 2 orang warga binaan lainnya mendapat remisi khusus 2 atau langsung bebas.

Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Arslan, menitip pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi ini agar dapat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat dengan berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Pesannya dari kami, terutama ulun sebagai karutan dan seluruh jajaran Rutan Tanjung, mengharapkan bagi WBP yang bebas pada hari ini bisa kembali ke tengah-tengah keluarga, ke tengah masyarakat untuk tidak berbuat lagi kesalahan atau perbuatan pelanggaran hukum yang sama, artinya dapat berperan aktif di dalam keluarga dan negara, dan juga kembali bisa menjadi tumpuan keluarga dalam hal mencari nafkah untuk keluarganya,” ujar Boy Irfan Arslan, Kepala Rutan Tanjung.

Remisi bebas ini diberikan kepada 2 orang narapidana atas nama M alias Uway warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dan OR warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta. (Muhammad Ariadi/TV Tabalong)

Sumber: mc.tabalongkab.go.id