Bupati dan Wakil Bupati Tabalong menerima tanda terima
pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan atau PPH tahun pajak 2022 dari Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Tanjung pada Selasa, 7 Maret 2023.
Penyerahan tanda terima pelaporan SPT tahunan pajak
penghasilan atau PPH tahun pajak 2022 dilakukan di Pendopo Bersinar Pembataan
sebelum rapat koordinasi bulanan Pemkab Tabalong dimulai.
Hasil pelaporan ini ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati
Tabalong yang telah melaporkan SPT tahunan mereka. Selain itu, KPP Pratama
Tanjung juga menyerahterimakan kartu NPWP yang telah dilakukan validasi atau
pemadanan dengan NIK.
PLH Kepala KPP Pratama Tanjung, Sugimin, saat sambutannya
mengimbau kepada seluruh ASN yang hadir pada rakor ini untuk dapat melaporkan
SPT tahunan mereka sampai batas waktu 31 Maret 2023, dan pelaporan SPT tahunan
badan sampai 30 April 2023.
"Bapak ibu sekalian mengingatkan dalam bulan-bulan ini
bahwa Maret adalah batas akhir untuk melaporkan SPT tahunan PPH pajak orang
pribadi, jadi mohon dengan hormat kepada bapak ibu sekalian apabila sampai
dengan hari ini belum melaporkan SPT tahunan untuk dapat segera melaporkan SPT
tahunannya," kata Sugimin.
Sementara itu, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam
sambutannya turut mengimbau kepada ASN Pemkab Tabalong agar dapat melaporkan
SPT tahunan mereka dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
"Selesaikan dulu SPT, lalu laporan harta kekayaan. Dari
hasil informasi terakhir dari KPK, kita masih rendah. Nah, saya minta ini kan
karena terjadi mutasi dan promosi, ya sudah sesuaikan saja. Jadi bukan berarti
kita memakai nomenklatur atau identitas lama, tetap identitas baru ya,"
kata Bupati Tabalong.
Bupati Anang berharap kerjasama antara Pemkab Tabalong dan
KPP Pratama Tanjung dapat terus terjalin agar dapat meningkatkan pelaporan
pajak di Kabupaten Tabalong.