Oleh Kominfo   Wednesday, 08 March 2023
Bupati Anang Imbau ASN Laporkan SPT Tahunan
427 Kali dilihat
Seremonial

Bupati dan Wakil Bupati Tabalong menerima tanda terima pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan atau PPH tahun pajak 2022 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung pada Selasa, 7 Maret 2023.

Penyerahan tanda terima pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan atau PPH tahun pajak 2022 dilakukan di Pendopo Bersinar Pembataan sebelum rapat koordinasi bulanan Pemkab Tabalong dimulai.

Hasil pelaporan ini ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang telah melaporkan SPT tahunan mereka. Selain itu, KPP Pratama Tanjung juga menyerahterimakan kartu NPWP yang telah dilakukan validasi atau pemadanan dengan NIK.

PLH Kepala KPP Pratama Tanjung, Sugimin, saat sambutannya mengimbau kepada seluruh ASN yang hadir pada rakor ini untuk dapat melaporkan SPT tahunan mereka sampai batas waktu 31 Maret 2023, dan pelaporan SPT tahunan badan sampai 30 April 2023.

"Bapak ibu sekalian mengingatkan dalam bulan-bulan ini bahwa Maret adalah batas akhir untuk melaporkan SPT tahunan PPH pajak orang pribadi, jadi mohon dengan hormat kepada bapak ibu sekalian apabila sampai dengan hari ini belum melaporkan SPT tahunan untuk dapat segera melaporkan SPT tahunannya," kata Sugimin.

Sementara itu, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam sambutannya turut mengimbau kepada ASN Pemkab Tabalong agar dapat melaporkan SPT tahunan mereka dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

"Selesaikan dulu SPT, lalu laporan harta kekayaan. Dari hasil informasi terakhir dari KPK, kita masih rendah. Nah, saya minta ini kan karena terjadi mutasi dan promosi, ya sudah sesuaikan saja. Jadi bukan berarti kita memakai nomenklatur atau identitas lama, tetap identitas baru ya," kata Bupati Tabalong.

Bupati Anang berharap kerjasama antara Pemkab Tabalong dan KPP Pratama Tanjung dapat terus terjalin agar dapat meningkatkan pelaporan pajak di Kabupaten Tabalong.